Home » Bekasi » Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kawasan Industri Jababeka

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kawasan Industri Jababeka

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan seorang pemuda berinisial IK bin U (25) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di depan PT Loreal (Kawasan Industri Jababeka I) Kampung Sempu, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sekira pukul 19.45 WIB, Selasa (30/01/2018).

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrick Situmorang menerangkan, berawal dari laporan warga yang mencurigai bahwa di TKP sering dijadikan transaksi Narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota mengecek dan mengamati lokasi (TKP-red) didapati seseorang yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol B 3426 FEO dengan gerak gerik mencurigakan,” kata Kompol Hendrick, saat gelar kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Jumat (02/02/2018) pagi.

Kemudian, lanjut Hendrick, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada IK. “Alhasil, petugas mendapati 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibungkus lagi denga plastik bekas permen ZING berisi narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram yang dijatuhkan pelaku (IK-red) di samping motornya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Cikarang Barat untuk kepentingan hukum. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang ada pada pelaku, yaitu 1 (satu) unit Hp merk Samsung J2 Frame warna silver, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol B 3426 FEO milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*