BEKASI – Sebuah toko kosmetik kedapatan menjual tramadol di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/01/2018) lalu.
Kapolsek Serang Baru, AKP Bowo Lesmono menjelaskan, petugas kepolisian mendapat informasi tersebut dari warga karena kerap melihat pelajar yang selalu mondar-mandir di TKP. Setelah ditanya, pelajar tersebut mengaku membeli dari toko itu.
Petugas kemudian menggerebek toko itu dan mendapati 9 (sembilan) lembar Tramadol HCI 50 gram. Per lembar terdapat 10 butir.
“Toko ini baru beroperasi selama beberapa bulan. Per lembar Tramadol dijual Rp50 ribu, isinya 10 butir. Dia beli Rp30 ribu per lembar,” ungkap AKP Bowo saat olah TKP, Senin (05/02/2018).
“Penjual menjual tanpa resep dokter dan setelah karyawan berinisial HK diperiksa, ternyata pengedarannya tanpa izin,” sambungnya.
Pelaku djerat Pasal 98 Ayat 2 juncto Pasal 196 subsider Pasal 197 Ayat 1 juncto Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Mengenai target penjualan Tramadol oleh toko tersebut ke pelajar, polisi masih memeriksa penjaga toko yang kini masih berstatus sebagai saksi. Petugas melakukan penyitaan terhadap penjualan obat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk sementara, toko kosmetik tersebut tidak beroperasi karena warga resah atas keberadaannya. Petugas memasang garis polisi di tempat tersebut. (fjr)