BANDUNG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung akan memanggil Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung berinisial AS yang diduga telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mengundang salah satu bakal pasangan calon Walikota Bandung ke Lingkungan Penididkan.
Temuan ini berdasarkan informasi awal dari petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bandung Kidul yang melihat postingan di medsos foto para ASN SMAN 10 Kota Bandung dengan salah satu Bapaslon walikota bandung di lingkungan SMAN 10 kota bandung.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan pelanggaran Panwaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zam Zam menjelaskan, pemanggilan terhadap pejabat ASN yang kini menduduki posisi sebagai Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung tersebut berdasarkan hasil temuan pengawasan, dimana salah satu bapaslon menjadi pembina upacara di lingkungan pendidikan SMAN 10 Bandung. “Hal tersebut tentu menimbulkan stigma di publik terkait adanya keberpihakan ASN tehadap salah satu Bapaslon Walikota Bandung,” kata Zakcy, Rabu (7/2/2018)
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun fauzziyah menungkapkan pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran. “Kami perlu melihat tanggal foto dan lokasi terlebih dulu, bahkan gesture atau gaya foto ASN dilingkungan Pendidikan SMAN 10 Kota Bandung yakni ada dugaan ajakan siswa-siswinya bersama salah satu Bapaslon Walikota Bandung, perlu kita pertimbangkan untuk dijadikan dasar penindakan,” kata Ketua Panwaslu.
“Proses penindakan harus benar-benar jeli. Kata dia, dalam waktu dekat Panwaslu Kota Bandung akan memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Kota Bandung,” imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
Dalam PP tersebut, dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial. PNS pun dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. (cuy)