TASIKMALAYA – Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengelar rekonstruksi pelaku penganiayan yang berujung pembunuhan terhadap balita F yang masih berusia dua setengah tahun.
DS melakukan reka ulang di Asrama Polisi Bojong, Kota Tasikmalaya, Kamis(08/02/2018)siang.
Dalam reka ulang itu, polisi menggunakan boneka sebagai pengganti balita yang tewas akibat penganiayan yang di lakukan oleh bibinya sendiri.
Dalam rekonstruksi terungkap tersangka melakukan penganiayan yang berujung pembunuhan terhadap korban yang baru berusia dua setengah tahun di rumah pelaku beberapa waktu lalu.
selama rekontruksi tersangka menjalani 31 adegan sebanya enam kali pelaku pelakukan penganiayan dan pada adegan ke-7 hingga ke-14 terlihat jelas tersangka melakukan penganiayan bayi malang tersebut.
Kemudian, pada adegan 15 sampai 17 pelaku mengikat kaki korban dengan mengunakan kain kerudung coklat hingga krritis dan di larikan ke rumah sakit terdekat.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan,rekonstruksi yang dilakukan dengan 31 adegan dan semua adegan sudah sesuai dalam berita acara pemerikasan. “Dalam adegan rekonstruksi, adegan yang ada tindak penganiayan ada 6 adegan pelaku melakukan penganiayan terhadap korban,” jelasnya.
Dikatakan, adegan tersebut semua di akui pelaku karena pihaknya membuat adegan itu pun berdasarkan dari keterangan yang bersangkutan. “Dalam pemerikasan kan di adakan rekonstuksi kita memberi gambaran dan kelengakapan berkas,” katanya.
Kini pelaku DS mendekam di sel tahan mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempetangungjawabkan perbuatnya. (dri)