Home » Bekasi » Pembebasan Lahan Tol Cibitung-Cilincing, Kemen PU Bayarkan Ganti Kerugian Sebanyak 33 Bidang

Pembebasan Lahan Tol Cibitung-Cilincing, Kemen PU Bayarkan Ganti Kerugian Sebanyak 33 Bidang

BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan Tol Cibitung-Cilincing, Jumat (09/02/2018) siang.

Pembayaran tersebut dilakukan di lantai 4 kantor cabang pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berlokasi di Ruko Cifest Jalan Raya Serang-Cibarusah, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

PPK Pengadaan Tanah pada Kementerian PU, Dodit Dimas Radita mengatakan, hari ini kita melakukan pembayaran uang ganti kerugian kepada bidang-bidang yang terkena pembebasan Jalan Tol Cibitung-Cilincing.

“Kita adakan di Bank BRI, seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya dalam rangka percepatan, karena terus terang kami sudah ditargetkan pada pertengahan tahun ini untuk pembebasan lahan di Kabupaten Bekasi selesai,” ujar Dodit, saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan.

Jadi, berapa pun bidang yang sudah divalidasi oleh BPN, akan dilakukan pembayaran oleh Kementerian PU.

Dodit menyebutkan, hari ini kita melakukan pembayaran untuk 33 bidang yang tersebar di 6 (enam) desa di Kabupaten Bekasi, antara lain Wanasari, Pantai Makmur, Samudera Jaya, Segara Jaya, Ganda Mekar, dan Telaga Asih.

Selain itu, lanjut Dodit, secara progress bidang sudah menyelesaikan 65% untuk di Kabupaten Bekasi. “Yang akan kita bebaskan itu sekitar 2.300 bidang dan 65% nya yang sudah kita bebaskan sekitar 1.200-1.300an bidang,” ucapnya.

Dikatakan Dodit, pembayaran ganti rugi lahan kepada warga bervariatif. Pasalnya, semua nilainya tergantung appraisal tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan penilaiannya beda-beda tergantung yang di atasnya ada apa saja semua dinilai oleh tim KJPP.

Ia juga menghimbau kepada warga yang sudah dilakukan musyawarah, dan mereka juga tidak mengajukan keberatan di pengadilan dimohon untuk segera berkoordinasi dengan tim pelaksana agar bisa dilakukan pembayaran dengan cepat.

“Dan kita juga akan turun langsung menghimbau kepada warga-warga yang belum bereaksi untuk segera mengumpulkan berkasnya,” katanya.

Ia menuturkan, banyak kendala yang dialami warga, diantaranya mereka masih bingung mengumpulkan berkas dan harus diberikan kepada siapa. “Maka dari itu, kami juga melakukan koordinasi kepada Kades dan Camat untuk dapat mensosialisasikan kepada warganya dan berkas tersebut bisa dikumpulkan di desa ataupun langsung ke BPN,” terang Dodit.

Selain itu, sambung Dodit, bila ada keberatan dengan nilai yang diberikan, kita akan mengkaji data tanah dan mengukur ulang sesuai pembenaran. Namun, apabila warga menolak dengan pembayaran yang dinilai terlalu kecil kita lihat sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012, mereka harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena kalau misalnya kami, PU dan BPN yang mengakomodir keberatan nilainya, ya kami salah. Kami melanggar undang-undang itu,” tutupnya.

Sementara itu, warga asal Telaga Asih, Hilman mengaku, merasa cukup puas atas ganti uang kerugian yang diberikan Kementerian PU. “Rencananya uang hasil ganti rugi ini akan dijadikan modal usaha dan membeli tempat tinggal baru. Saya dan keluarga cukup puas karena diberikan uang ganti rugi oleh Kementerian PU, sebab mereka juga memberikan sesuai proses hasil dari tim Appraisal dan UU yang berlaku,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*