CIREBON – Alat peraga kampanye untuk mensosialisasi pencalonan, baik calon bupati Cirebon maupun calon gubernur Jawa Barat sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Husnul khotimah menjelaskan pencabutan atribut pasangan calon bagi yang sudah terpasang maka harus dicabut maksikal H-1 sebelum masa kampanye. Yang artinya hari ini adalah hari terakhir. Maka dari itu pihaknya mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menginstruksikan tim kampanyenya untuk segera melepas atribut kampanye.
“Masa kampanye itu sudah dijadwalkan kan tanggal 15 Februari, dan pemasangan atribut kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, artinya hari ini terakhir. Dan diharapkan kepada tim kampanye semua calon untuk segera mencabut baliho atau spanduk-spanduk yang sudah terpasang,” kata Husnul Khotimah, Rabu (14/02/2018).
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Tibum Tranmas, Iman Sugiharto mengatakan pihaknya melalui Seksi Kerja Sama sudah melayangkan surat edaran resmi kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon untuk segera melakukan pencopotan baligo dan spanduk-spanduk yang sudah terpasang.
“Kita sudah menyebarkan surat edaran kepada semua pasangan calon bupati,” kata Iman.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon bupati maupun wakil bupati Cirebon untuk segera melakukan pencopotan baliho tersebut. Adapun hingga batas akhir yang sudah ditetapkannya maka terpaksa akan ditertibkan oleh satuannya.
“Kita kasih waktu pencopotan baliho atau spanduk-spanduk yang sudah terpasang ini mulai hari ini hingga Senin. Kalau seandainya Senin masih terpampang maka terpaksa akan kita tertibkan oleh kami,” jelas Iman.
Diharapkan, kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon untuk segera melakukan pencopotan atribut kampanye yang sudah terpasang. (gfr)