Home » Cirebon » Begini Nih Celah Korupsi Setoran Duit BPJS Di Rumah Sakit

Begini Nih Celah Korupsi Setoran Duit BPJS Di Rumah Sakit

KOORDINATOR Divisi Investigasi ICW Febri Hendri menyebut tren korupsi atau kecurangan (fraud) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan semakin meningkat. Sehingga pihaknya mendorong agar dibentuk tim pengawas BPJS.

Fraud adalah tindakan yang sengaja dilakukan peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi layanan kesehatan, atau penyedia obat dan alat kesehatan. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari program jaminan kesehatan melalui perbuatan curang yang tidak sesuai ketentuan. Kecurangan yang paling nyata adalah kasus korupsi dana kapitasi Bupati Subang pada 2014 silam. Korupsi ini membuat pelayanan kesehatan kepada masyarakat tersendat.

“Tren korupsi atau fraud dalam JKN akan meningkat tahun mendatang, karena BPJS Kesehatan akan mengelola dana yang sangat besar. Tahun 2016 sampai Rp 56 triliun, Rp 46 triliun adalah pembayaran klaim ke RS. Sekitar Rp 10 triliun itu untuk kapitasi,” jelas Febri di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Febri menyebut program JKN menggunakan dana yang bersumber dari Kemenkes yang langsung masuk ke BPJS Kesehatan. Dia mengatakan besarnya jumlah klaim dari rumah sakit (RS) ke BPJS rawan terjadi penyelewengan, sehingga hal itu menjadi celah untuk tindakan korupsi.

“Karena di situ celahnya di mana pihak RS akan berlomba-lomba mengajukan klaim besar ke BPJS. Sementara BPJS belum miliki sistem yang handal untuk menyaring klaim-klaim tersebut. Jadi membuka peluang atau celah klaim tersebut,” ujarnya. Febri kemudian memaparkan sejumlah modus kecurangan yang dilakukan pihak RS. Misalnya penagihan biaya rawat inap pasien BPJS hingga tindakan medis yang tidak dilakukan namun masuk dalam tagihan klaim BPJS.

“Contohnya jumlah obat yang tidak dikonsumsi tapi ditagih, alat kesehatan yang tidak dipakai tapi ditagih, tindakan medis tidak diperoleh tapi ditagih, lama waktu menginap juga. Itu yang dilakukan RS untuk peroleh pendapatan dari klaim,” kata dia. Febri menyebut kecurangan-kecurangan itu bisa lolos karena tidak ada pengawasan atau verifikasi dari BPJS ke pasien. Padahal menurutnya BPJS wajib memverifikasi tagihan itu.

“Saya sudah tanya ke dokter verifikator BPJS. Mereka jawab hanya 1 persen dari total klaim yang diverifikasi ke pasien. Kami tanya ada berapa pending klaim yang ditunda pembayarannya oleh BPJS, itu tidak banyak tidak lebih dari 2 persen,” paparnya.

Febri menduga kecurangan itu dilakukan merata baik RS swasta maupun RS pemerintah. Bahkan dia menyebut bisa saja ada kongkalikong antara pihak RS dengan BPJS. “Itu merata. Kalau sudah seperti itu yang bisa memicu lebih lanjut kalau uang klaim bisa cair dengan mudah, apa tidak ada kongkalikong BPJS dan RS? Karena ada potensi conflict of interest. Misalnya kamu ajukan klaim Rp 10 juta nanti separo-separo, 10 persennya kasih ke saya,” ujar Febri.

Untuk itu dia mendorong adanya tim pengawasan terkait pelaksanaan program JKN itu. Febri berpendapat BPK, Inspektorat Kementerian Kesehatan, dan dewan pengawas BPJS menjadi satu tim pengawas. “Karena BPJS badan publik maka yang berhak memeriksa adalah BPK. Itjen Kemenkes juga bisa masuk terutama terkait penerima bantuan iuran, bisa juga dewan pengawas BPJS,” sarannya.

Febri menambahkan dari catatan ICW, tren korupsi kesehatan terkait pengadaan obat, korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), hingga korupsi pembangunan RS. Di mana sumber dana korupsi itu berasal dari APBN yang disetorkan ke Dinas Kesehatan. “Objek korupsi paling tinggi di kesehatan memang pengadaan alkes, pembangunan RS, dan pengadaan obat. Pengadaan obat mulai turun dan sekarang mulai naik JKN, terutama tahun 2014 saat BPJS berjalan,” katanya.

Semantara itu, sumber JP dari salah satu rumah sakit milik pemerintah di Cirebon mengatakan, ada juga modus lain yang tidak tercover diatas. Yakni prosentase penggunaan anggaran BPJS setelah turun dan tindakan medis. “Biasanya prosentase penggunaan klaim BPJS setelah cair adalah 60:40. Dimana 60 persen untuk operasional RS dan 40 persennya lagi untuk pembayaran tenaga medis. Disitulah mereka (petinggi RS) bermain, dan mengakali anggaran, bahkan dengan menggelar kegiatan fiktif,” ujarnya, Selasa (20/2/2018).

KORUPSI BPJS – Polres Cirebon tengah mengusut dugaan korupsi BPJS di RSUD Waled tahun 2014.

Modus lainnya yakni berupa manipulasi tindakan medis. “Misal seorang pasien saat berobat harusnya ditangani oleh dokter spesialis, tapi kenyataannya ditangani oleh dokter umum. Nah klaim BPJS nya adalah tindakan dokter spesialis, yang penting ada tanda tangan dokter spesialisnya, alias tahu sama tahu, dan ada pembagian hasil ketika cair. Untuk mengusutnya gampang, tanya saja pasiennya,” ujar tenaga medis yang sudah puluhan tahun mengabdi ini.

Di Kab Cirebon sendiri, Unit Tipikor Polres Cirebon sedang menangani dugaan korupsi BPJS yang terjadi di RSUD Waled tahun 2014 lalu. Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan para saksi. Belum diketahui berapa jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut. (dtc/red/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*