CIREBON – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon tentang Pemandangan umum DPRD terhadap empat raperda dan pendapat bupati tentang satu raperda inisiatif DPRD terpaksa dibatalkan pasalnya pihak pimpinan eksekutif dalam hal ini Plt bupati berhalangan hadir dan hanya menghadirkan seorang Plt Sekda.
Rapat Paripurna yang sebenarnya sudah memenuhi kuorum yang dihadiri 36 anggota DPRD dari 49 anggota DPRD, namun tidak adanya pimpinan eksekutif rapat paripurna terpaksa ditunda hingga waktu yang tidak bisa ditentukan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH usai menutup rapat paripurna mengatakan pendapat tentang empat raperda dan jawaban bupati atas inisiatif raperda DPRD harus dihadiri pimpinan eksekutif. Karena empat raperda maupun jawaban bupati terhadap raperda inisiatif DPRD ini menyangkut prodak hukum pemerintah daerah.
“Terpaksa rapat paripurna ditunda hingga waktu yang tidak bisa ditentukan, karena sesuai dengan tatib DPRD, tanggapan atau jawaban bupati atas raperda inisiatif DPRD itu harus langsung dari Plt bupati bukan Plt Sekda. Bahkan raperda inisiatif DPRD ini sebelumnya menjadi pro dan kontra,” kata Mustofa, Kamis (22/02/2018).
Pria yang akrab disapa Jimus ini melanjutkan, rapat paripurna ini ditunda lantaran bukan keputusan pimpinan DPRD semata melainkan atas dasar keputusan dan kesepakatan para pimpinan seluruh fraksi.
Ditambahkan Jimus, penundaan rapat seperti sekarang ini bukan kali pertama, melainkan rapat paripurna ditunda seperti ini sudah yang ke dua kalinya. Kedepan legislatif akan melayangkan surat ke eksekutif agar kondisi seperti ini tidak terulang kembali.
“Kita sudah jauh-jauh hari menjadwalkan rapat paripurna ini. Dan untuk menghindari terulang kali penundaan maka kita akan mengirimkan surat yang bertujuan agar jadwal eksekutif dan legislatif bisa sinergis. Bahkan batalnya agenda rapat paripurna ini akan berdampak pada agenda selanjutnya seperti paripurna Lkpj bupati 2017, RKPD dan agenda lainnya,” tandasnya. (gfr)