Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Polisi Tangkap Seorang Pelaku Yang Diduga Penyebar Berita Hoax di Tasikmalaya

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Yang Diduga Penyebar Berita Hoax di Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Pihak kepolisian Polres Kabupaten Tasikmalaya tidak main-main terhadap para penyebar berita bohong atau hoax di media sosial.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Anton Sujarwo dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya mengamankan FS seorang pria yang diduga menyebarkan berita hoax terkait penangkapan orang gila di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Diketahui FS adalah seorang karyawan rumah makan ini telah mengunggah foto bohong dengan keterangan yang salah yakni postingannya menyebutkan orang gila ditangkap membawa senjata tajam. Padahal, kenyataanya tidak membawa senjata tajam, serta foto yang dimunculkan tidak sesuai aslinya.

Parahnya lagi, pelaku menyatakan informasi yang ditulisnya itu valid. Postingan hoax ini langsung menyebar kurang dari satu jam. “Pelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan polisi. Kita kerahkan satuan yang memiliki kemampuan IT, dan akhirnya kita dapatkan yang bersangkutan ini keesokan harinya,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo di Mapolres, Kamis (01/03/2018)

“Yang bersangkutan tergabung dalam grup muslim cyber army, dan tersangka penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok yang disebarkan tersangka melalui berita bohongnya ini sengaja menggunakan alat pengamanan orang dengan gangguan kejiwaan,” imbuhnya.

Dihadapan polisi, FS mengaku sengaja memposting penangkapan orang gila dipesantren dengan motif keprihatinan. Selama ini dirinya kerap menerima informasi orang gila serang ulama dan ternyata terjadi di wilayahnya. Pelaku beranggapan merasa perlu terpicu untuk menyampaikanya melalui facebook.

“Motifasi saya, saya sih hanya pingin dapat temen saja, karena saya kerja dirumahan supaya biar gak sepi dan jenuh aja,” kata FS.

Dari tangan FS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa telefon genggam pelaku, hasil print postingan berita hoax pelaku, serta sim card. Dan akibat perbuatanya, pelaku kini terancam kurungan penjara maksimal enam tahun penjara. (dri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*