KARAWANG – Empat orang buruh/pekerja di empat perusahaan yang ada di Kab Karawang, melakukan gugatan hukum terhadap Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang. Gugatan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (27/2/2018).
Berikut rilis yang diterima redaksi jabarpublisher.com terkait gugatan tersebut:
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung
