CIREBON – Aktivis Muda Cirebon Barat, Rian Febriansyah menganggap dua lembaga independen penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon tidak berjalan dengan konsisten.
Sebab aku Rian, taring yang dimiliki keduanya tumpul seakan peraturan yang dibuat oleh lembaganya hanya sebagai pajangan semata. Buktinya aturan KPU contohnya, pemasangan baliho sosialisasi yang telah ditetapkan KPU, masih ada pasangan calon yang melanggarnya. Belum lagi baliho petahana yang menggunakan program pemerintah masih banyak dan sengaja dibiarkan.
“Masyarakat mempertanyakan kinerja KPU maupun Panwaslu itu seperti apa? tidak semuanya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, buktinya masih banyak pelanggaran atau penempatan sosialisasi yang melanggar dan semata-mata tutup mata sengaja dibiarkan berjamuran,” kata Rian kepada jabarpublisher.com, Sabtu (03/03/2018).
“Buat apa ada aturan PKPU, Peraturan Bawaslu, sudah saja dikembalikan seperti yang dulu, tidak ribet seperti sekarang, tapi ujung-ujungnya tidak dilakukan aturan tersebut,” sambungnya.
Dikatakan Rian, kinerja Panwaslu apalagi, hanya bisanya saling lempar dengan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar. Belum lagi temuan-temuan pelanggaran yang kini ditanganinya tetapi tidak ada ujungnya. “Ini semata-mata pendulum balik yang akhirnya masyarakat ragu dan pesimis, banyak pelanggaran tetapi tidak ada ujungnya, selalu kasih alasan bilang tidak ada buktinya lah. KPU lempar, ini kewenangan Panwaslu, Panwaslu lempar ini kewenangan Satpol PP, terus saja saling lempar,” tegas Riza. (gfr)