CIREBON – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tegalgubug Bersatu (AMTB) kembali melurug pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon guna mempertanyakan spanduk maupun baliho PGTC masih terpampang, Senin (05/03/2018).
Kali ini massa menyerbu kantor Satpol PP guna menagih aksi Satpol PP untuk menertibkan dan menurunkan baliho PGTC yang jelas-jelas terpampang di sekitar proyek PGTC. Karena spanduk PGTC tersebut diduga melanggar Perda RTRW.
Koordinator aksi, Muhlisin mengatakan pihaknya menginginkan semua baliho PGTC yang terpampang agar diturunkan, karena jelas-jelas sudah melanggar Perda. “Kami menginginkan baliho semua diturunkan. Katanya melanggar Perda tapi masih terpampang. Kearifan lokal tetap kami pertahankan. Jangan sampai mata pencaharian masyarakat Tegalgubug terkikis,” kata Muhlisin.
Dikatakan Muhlisin, pihaknya siap mengantar Satpol PP untuk mencopot baliho PGTC yang melanggar itu. “Kami minta masyarakat jangan menyentuh apapun dengan baliho PGTC, karena kalau ada yang mencolek atau merusak baliho dan tersandung hukum kami tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi mengatakan, pihaknya memerintahkan anggota Satpol PP untuk menertibkan baliho PGTC hari ini juga. “Kita komitmen, hari ini kita akan mengadakan penertiban baliho. Dan kami meminta kepada masyarakat jaga kondisi agar tetap aman,” kata Ade. (gfr)