CIREBON – Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai NasDem Kabupaten Cirebon, Dadang Edi Kosasih angkat bicara menyikapi pengurus DPD Partainya yang sudah melanggar fatsun Partai.
Menurutnya, perbuatan atau kelakuan Adang Juhandi yang sudah benar-benar melanggar fatsun Partainya ini menjadi perbincangan ditinggat internal Partainya. Mungkin bukan hanya internal DPD saja tingkat DPW dan DPP juga mungkin sudah mengendusnya.
“Kelakuan Adang Juhandi seperti ini sudah yang kesekian kalinya. Namun kami dari pihak DPD tidak bisa berbuat apa-apa, kami hanya bisa mentafsirkan bahwa Adang Juhandi telah melanggar fatsun Partai. Tetapi kami tegaskan jangan membawa nama partai kalau hanya untuk mendapatkan sesuatu,” kata Dadang kepada jabarpublisher.com, Selasa (06/03/2018) malam.
Diakuinya, Adang Juhandi sampai detik ini masih berstatus pangurus Partai NasDem Kabupaten Cirebon. Namun dengan kelakuan yang ia buat sendiri akhirnya membuka mata DPW dan DPP. “Kalau DPW atau DPP mengambil sikap mungkin itu domain mereka. Dan kami DPD tidak punya hak untuk mengajukan ataupun apa,” jelas Dadang.
Dikatakan Dadang, pengurus Partai NasDem yang dinilai melanggar fatsun itu adalah sudah membawa-bawa partai politik untuk mendukung pasangan calon yang bukan diusung oleh Partai NasDem. “Kan sudah jelas-jelas melanggar fatsun partai dong. Kalau tidak mau dicap sebagai orang yang melanggar fatsun partai ya harus taat dan patuh terhadap keputusan partai. Kan jelas NasDem itu mengusung pasangan Luthfi Qomar di Pilkada kenapa Adang membawa nama partai NasDem dukung pasangan calon yang bukan diusung oleh partainya!” ungkapnya. (gfr)