Tuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Proyek PLTA Demo PLN & DPRD Jabar

Tuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Proyek PLTA Demo PLN & DPRD Jabar
0 Komentar

BANDUNG – Puluhan warga terdampak Megaproyek Upper Cisokan kembali melakukan aksi protes ke kantor PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP JBT I) dan Gedung DPRD Jawa Barat. Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk aspirasi dan protes warga terhadap pembebasan lahan milik mereka yang sampai saat ini belum terbayarkan oleh pihak PLN. Hal ini dikatakan Aom Roedy Wiranatakusumah SH selaku penasehat hukum warga kepada awak media disela pertemuan antara warga terdampak dengan pihak PLN di kantor PLN UIP JBT I, Kamis (8/3/2018) di Jalan Karawitan Nomor 32.

Kedatangan warga yang bukan kali pertama ini, kata Aom Roedy, adalah untuk menyampaikan tuntutan yang selama empat tahun ini masih tercecer haknya. Dengan kata lain, hak-hak warga belum terbayarkan seluruhnya. Menurut Roedy, sudah berkali-kali mereka meminta dengan cara dan langkah persuasif tetapi PT. PLN dinilai arogan serta menggunakan cara-cara kekerasan dengan cara intimidasi disalah satu lahan milik Sulton dengan menempatkan personel Polisi dan TNI di lahan milik warga tersebut.

“Saya sebagai kuasa hukum warga, telah melayangkan dua gugatan baik perdata maupun pidana, dalam perdata gugatan ditujukan kepada PLN sebagai tergugat 1 dan pihak tergugat 2 Panitia Pembebasan Lahan (P2T) yang pada saat itu Sekda KBB, Maman S. Sunjaya sebagai Ketua Panitia dan Mumun tergugat 3. Untuk gugatan pidana, PLN bertanggung jawab atas perusakan properti milik Sulton,” terang Aom. “Kami juga sudah melayangkan ke Kantor Sekretariat Presiden untuk permasalahan ini, agar menjadi perhatian karena ini adalah proyek terbesar di asean,” tambahnya.

Baca Juga:Aher Dorong Warga Jabar Untuk Lapor SPTĀ Kaitan Retribusi Parkir Tumpang Tindih, Begini Kata Kadishub

Mewakili warga dalam menyampaikan tuntutan kali ini, Aom Roedy mengatakan mudah-mudahan ini adalah kali terakhir warga datang menuntut hak. Aom juga berharap pihak PLN segera menyelesaikan tuntutan warga dalam waktu segera mungkin. “Jangan terus menerus menunda penyelesaian, bayangkan sudah empat tahun warga dibuat menunggu,” ungkap Aom.

0 Komentar