PURWAKARTA – Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi karena melakukan pungli kepungurusan jasa ukur tanah, Selasa (13/03/2018) lalu.
Mereka diketahui melakukan pungutan sebesar Rp20 juta untuk kepengurusan 75 sertifikat tanah, namun usai ditangkap mereka tidak ditahan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Tim Saber Pungli Jawa Barat, M Yudhi Ahadiat ditemui di sela-sela sosialisasi Saber Pungli bagi unsur Masyarakat di Wilayah Bakorwil 2 Jawa Barat yang berlangsung di Hotel Harper Bungursari Kabupaten Purwakarta, Kamis (22/03/2018) kemarin mengatakan, semestinya jika ada operasi tangkap tangan (OTT), maka pelakunya bisa ditahan, karena ada barang bukti yang diamankan, sehingga menjadi bukti dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
“Seperti OTT yang pernah dilakukan di BPN Sumedang, meskipun terdapat barang bukti sebesar Rp9 juta, namun tetap dilakukan penahanan,” ungkap Yudhi.
“Proses pungli itu juga bisa diklasifikasikan apakah termasuk ke dalam tindakan suap atau pemerasan. Tim Saber Pungli Jawa Barat hanya melakukan pemantauan saja terhadap kasus-kasus pungli di Kabupaten Bekasi, karena wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya,” katanya.
Sementara itu, untuk kasus saber pungli di Jawa Barat, Yudhi menjelaskan, sejak dibentuk pada bulan November 2017 hingga Maret 2018 ada sebanyak 105 laporan masyarakat, tindakan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 227 kasus dan pelaku pungli sebanyak 641 orang.
“Dari 641 pelaku pungli terdiri dari berbagai kalangan mulai dari calo, KASN, TNI, Polri masyarakat, LSM, dan sebagainya. Jumlah 45 kasus pungli di wilayah di Jawa Barat, yang paling banyak kasusnya adalah Kabupaten Cirebon dengan 28 kasus dan Kota Bogor dengan 12 kasus,” pungkasnya. (fjr)