Home » Cirebon » Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu Camat Karangsembung, Putusanya Kamis Depan

Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu Camat Karangsembung, Putusanya Kamis Depan

CIREBON – Kasus Camat Karangsembung, HI yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu belum lama ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, dan sidang pertama di Pengadilan Negeri Sumber digelar Kamis (19/04/2018).

Seperti diketahui, kasus terdakwa merupakan temuan Panwascam Karangsembung atas dugaan pelanggaran pidana pemilu karena mendukung salah satu pasangan calon. Sebelumnya kasus tersebut ditangani pihak Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu, Polres, serta Kejaksaan di Kabupaten Cirebon.

Setelah selesai ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Cirebon, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Cirebon dan belum lama ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber.

Dalam sidang pertama kasus ini, pihak Pengadilan Negeri Sumber telah memanggil dua orang saksi. Yakni dari pihak Panwascam Kabupaten Cirebon dan Panwaslu Kabupaten Cirebon, siding pun berlangsung dari mulai Pukup 11.30 WIB sampai 14.45 WIB. Dan telah dihadiri oleh puluhan orang.

Dalam pernyataan akhir sidang pertama ini, Pimpinan Sidang, Setia Sri Maryana menyatakan, siding kasus yang menjerat terdakwa dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan esok harinya. Yakni dengan menghadirkan beberapa saksi dari penuntut umum dan sidang selanjutnya akan digelar minggu depan hingga menghasilkan putusan pada Kamis (26/04/2018) mendatang.

“Sidang hari ini selesai, sidang saksi dilanjutkan besok, yakni saksi dari penuntut umum. Selasa dan Rabu kita sidang lagi, Kamis depan putusan, selesai,” kata Sri sambil mengetukan palu tiga kali.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hermanto Heri saat dimintai keterangan sejumlah awak media enggan berkomentar. “Silakan tanyakan langsung ke Kasi Intel saja,” kata Hermanto singkat.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Jekasaan Negeri Sumber, Irvan Efendi menyampaikan, kasus yang menyangkut Camat Karangsembung memang sebelumnya berkas penyidikan sudah selesai, sehingga diserahkan ke Pengadilan Negeri Sumber.

Ia melanjutkan, dimungkinkan persidangan akan berlangsung marathon karena ada batas waktu untuk tindak pidanadugaan pelanggaran pemilu ini. “Pasal yang disangkakan ialah Pasal 187 A ayat 1 jo Pasal 73 ayat 4 huruf C UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” kata Irvan. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*