Home » Artikel » Cukai Kantong Plastik antara Realita dan Harapan

Cukai Kantong Plastik antara Realita dan Harapan

JAKARTA – Beberapa waktu belakang ini, banyak kampanye serta isu mengenai plastic yang beredar di masyarakat, plastic dianggap penyebab utama kerusakan lingkungan.

Jika kita menelisik lebih dalam lagi plastic sebenarnya tidak salah tapi pola produksi/produsen yang tidak memperhatikan produk yang ramah lingkungan, tidak bijaknya masyarakat dalam penggunaan plastic, tidak bijaknya masyarakat ketika membuang sampah plastic sampai kepada system manajemen persampahan kita yang belum juga memperlihatkan perubahan yang signifikan dalam pengurangan, penanganan dan pelayanannya.

Rancangan peraturan pemerintah tentang cukai kantong plastic sudah baik adanya untuk pengurangan sampah dan pengendalian pencemaran yang akan dan telah diakibatkan olehnya, tapi isi dari rancangan tersebut masih kurang baik adanya karena beberapa point yang perlu di ubah sehingga tidak menjadi polemik atau dampak buruk bagi masyarakat, industry, pelaku usaha maupun pemerintah itu sendiri dikemudian hari.

Dalam isi rancangan peraturan pemerintah tidak ada satupun point yang membahas tentang adanya SNI 7188.7-2016 tentang kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai, padahal isi dari SNI tersebut bertujuan untuk menetapkan persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi sebagai produk yang ramah lingkungan juga diharapkan dapat mengurangi dampak pemakaiannya terhadap lingkungan dengan memperhatikan aspek setelah habis masa pakainya.

Tetapi faktanya belum semua elemen masyarakat mendapat sosialisasi tentang keberadaan SNI tersebut sehingga masyarakat dapat dengan bijak memilih yang baik untuk digunakan, dan bijak membuang sampah plastik. Banyaknya hewan mati karena sampah plastik atau tercemarnya ekosistem laut di akibatkan kurang optimalnya pengelolaan sampah didarat (tertib di darat bersih di laut).

Pada pertemuan antara tim koalisi pemantau plastic ramah lingkungan indonesia dengan pihak KSP (Kantor Staf presiden) yang bertempat di gedung KSP, kami meminta serta mendorong pemerintah untuk tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian (dari semua perspektif – lingkungan, ekonomi, teknologi, dan sosial budaya) dalam rancangan peraturan pemerintah ini karena seringkali kebijakan yang bertujuan baik, jika tidak memperhitungkan dapat menyebabkan ekses negatif yang buruk, terlebih lagi efek seperti bumerang terhadap pengambil.

Dalam Rancangan peraturan pemerintah ini terkesan kementrian keuangan memiliki tafsir/makna sendiri tentang apa itu ramah lingkungan seharusnya dalam pembuatan kebijakan antara subjektivitas dan objektivitas perlu diterapkan sehingga menjadi win-win solution untuk semua pihak yang terkait baik masyarakat, pemerintah, maupun kalangan industri/pengusaha demi keberlangsungan lingkungan hidup yang berkeadilan, lestari, dan berkelanjutan.

Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia : Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), BiotANI, KAUKUS LHK Jakarta, Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (HIPMIKINDO), KAWALI, WALHI Jakarta, Gerakan Untuk Lingkungan (Gunting), LMP bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*