TASIKMALAYA – Menjelang lebaran tahun 2018, wakil bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto membolehkan para pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik serta keperluan lebaran. Asalkan, biaya perjalanan tidak mengambil anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Buat saya tidak ada masalah selama itu dipergunakan untuk dirinya. Kalaupun ada larangan itu kan tidak tertulis,” kata Ade.
Kalau dilarang misalnya, pejabat tersebut sudah berniat seperti mengganti plat nomornya dan sebagainya. “Saya fikir silahkan saja, selagi tidak membebankan anggaran daerah dan tidak melakukan hal yang dilarang,“ imbuh Ade.
Ade menilai, kendaraan dinas diperuntukan untuk menunjang pekerjaan pejabat dalam bertugas. Tetapi pihaknya realistis dalam melihat kenyataan yang ada. Dimana dalam keseharian pun kendaraan dinas dipakai diluar kepentingan pekerjaan.
“Kita realistis aja, toh sehari hari juga sering dipakai ke pasar dan sebagainya. Tidak usah kita berkata baik padahal tidak. Intinya, selama itu dipergunakan untuk kebaikan silahkan saja, saya tidak melarang,” ungkap Ade.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan kepada para pejabat untuk selalu merawat dan menjaga kendaraan Dinas dengan baik. Jangan sampai, saat dipakai untuk penunjang pekerjaan, kendaraan dinas tidak bisa dipergunakan. (dri)