Home » Cirebon » Muskab PMI Sudah Sesuai AD/ART

Muskab PMI Sudah Sesuai AD/ART

CIREBON – Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI Kabupaten Cirebon dinyatakan sah. Sebab, semua proses muskab dilalui sesuai AD/ART.

Pimpinan Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI kabupaten Cirebon, Iim Rohiman mengatakan, yang berhak mengesahkan muskab adalah peserta muskab. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa intervensi di ruang muskab.

“PMI itu adalah organisasi kemanusian yang mandiri atau independen. Jadi pemkab tidak bisa menyatakan tidak sah. Karena, muskab adalah hajat organisasi. Memang betul, kepala daerah adalah pembina dari semua organisasi. Tapi, tidak bisa intervensi karena kita punya AD/ART tersendiri,” kata Iim, saat konferensi pers di Markas PMI Kabupaten Cirebon, Sabtu (09/06/2018).

Menurutnya, ada tiga subtansi yang membuat sah atau tidaknya hasil muskab yakni, peserta muskaba yang mempunyai SK (memenuhi quorum atau tidak), adanya calon, dan mengacu pada AD/ART. Kaitan dengan adanya SK ganda, tidak ada. Sebab, PMI hanya mengeluarkan satu SK kepada perwakilan kecamatan yang dicap dan di tandatangani ketua PMI. Sedangkan, SK yang satunya tidak sesuai dengan format PMI dan tidak ada tandatangan ketua.

“Jadi ketika, Plt Bupati menyampaikan muskab PMI tidak sah, karena tidak paham tentang prosedur muskab secara utuh atau secara komprehensif. Karena itu, saya luruskan atas pemahaman yang salah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PMI terpilih Hj Rd Sri Heviyana Supardi menyampaikan, mengenai SK pengurus Kecamatan yang ganda sebetulnya tidak ada. Sebab, SK yang sah format isinya berikut tandatangan ketua tercantum termasuk stempel PMI. Selain itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan SK. “Saya gak tau itu SK yang buat siapa karena format SK berbeda. Kalau SK yang resmi dari PMI sudah jelas melalui musyawarah rapat pleno terlebih dahulu,” jelas Heviyana.

Sebelum dilakukan pemilihan, sambung dia, semua SK diverifikasi oleh perwakilan PMI provinsi jawa barat, dan SK yang formatnya tidak sesuai dengan PMI dinyatakan tidak sah. Dulu memang sekmat adalah exofficio. Tapi, karena sering terjadi mutasi. Maka pihaknya berkonsultasi ke provinsi. Hasilnya segera dilakukan perubahan sebelum muskab digelar.

“Akhirnya, pengurus kecamatan yang sebelumnya di pegang sekretaris camat diserahkan ke tokoh masyarakat Kecamatan. Pembenahan itu dilakukan di awal tahun 2018, jauh jauh hari sebelum pelaksanaan muskab,” paparnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*