Home » Cirebon » Hari Pertama Ngantor, 24 Pegawai Tidak Masuk Kerja

Hari Pertama Ngantor, 24 Pegawai Tidak Masuk Kerja

CIREBON – Pasca liburan panjang cuti lebaran Idul Fitri tahun 2018. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon masih ada saja yang mangkir untuk memulai beraktivitas.

“Di hari pertama, dari jumlah ASN 13.159 pegawai, 24 pegawai tidak masuk kerja. 11 orang pegawai diantaranya cuti, 9 orang pegawai diantaranya sakit, 2 orang pegawai sedang melakukan pendidikan dan 2 orang pegawai tanpa keterangan,” kata Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Munangwar kepada jabarpublisher.com, Kamis (21/06/2018).

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak, red) ke semua OPD, kantor Kecamatan dan Kelurahan, hasilnya akan dikompilasi dan dilaporakan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Alhamdulillah, sidak hasilnya memuaskan, dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan DPMPTSP dan lainnya 100persen hadir semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna menyampaikan untuk dua orang ASN yang diketahui telah bolos tanpa keterangan di hari pertama kerja tersebut akan diproses. Namun, sanksi yang akan diberikan nanti tergantung dari akumulasi kerjanya mulai Januari 2018 sampai sekarang berapa kali bolos kerjanya.

“Nanti dari hasil akumulasi tersebut, sanksi yang pantas diberikan kepada yang bersangkutan beruapa apa. Yang jelas jika diketahui sering bolos kerja ya akan diberlakukan sanksi berat untuk yang bersangkutan,” jelas Supadi.

Dikatakan, jika melihat aturan, sanksi yang paling ringan adalah teguran sedangkan terberatnya yakni pemberhentian. “Namun pemberhentian itu secara hormat. Karena pelanggaran disiplin itu meskipun diberhentikan, ya pemberhentian secara hormat,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*