CIREBON – Beredarnya rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, yang dibuat oleh camat menimbulkan kontroversi. Karena tindakan tersebut akan sangat rawan terhadap penggiringan opini dan kecurangan.
Menanggapi hal tersebut, Dr H Sugianto SH MH Ketua DPW Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat yang juga Akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengkritik keras keterlibatan pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan Pilkada. “Catat! Camat, lurah atau kuwu tidak ada urusannya dengan penyelenggara Pilkada. Karena apa? Karena hak penyelenggaraan kepemiluan termasuk Pilkada adalah KPU dan Bawaslu,” kata Sugianto saat dikonfirmasi Jabar Publisher.
Lebih lanjut, Sugianto menyebutkan bahwa banyak beredarnya rekapitulasi yang ditandatangani camat bisa menimbulkan kecurigaan dan sangat rawan pelanggaran terakit dengan penggiringan opini. “Kalau hanya untuk konsumsi data pribadi tidak masalah. Tapi apabila untuk tujuan lain apalagi sifatnya laporan resmi, sama sekali bukan kewenangan camat atau kuwu,” tambah dia.
Pria yang juga pernah menjadi Panelis dalam Debat Perdana Pemilihan Bupati di Cirebon ini juga menyayangkan jika ada camat atau birokrat yang melakukan intervensi terhadap penyelenggaraan kepemiluan. “JIka ada camat demikian, maka ini sudah melanggar etika birokrat. Catat…! Tidak ada urusannya camat dengan itu. Tahapan tahapan pilkada secara teknis semuanya sudah diatur dan dikondisikan. Dari mulai KPUD, PPK hingga PPS. Merekalah yang berwenang,” tandasnya.
Sugianto juga mengkritik penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Cirebon terkait dengan hilangnya 2.467 surat suara untuk 6 TPS. Menurutnya hal tersebut terjadi karena kelalaian penyelenggaran Pilkada dan harus diusut tuntas apakah ada unsur kesengajaan yang mengarah pada kecurangan pemilu. “Itu harus dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara pemilu,” tandasnya. (crd/red)