Home » Cirebon » Puluhan Siswa Tak Terakomodir, Kuwu Pamijahan Ontrog Panitia PPDB SMPN 2 Plumbon

Puluhan Siswa Tak Terakomodir, Kuwu Pamijahan Ontrog Panitia PPDB SMPN 2 Plumbon

CIREBON – Supono, Kuwu Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon ontrog pantia penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Plumbon, Selasa (10/7/2018).

Pasalanya puluhan warga yang mempunyai anak hendak masuk ke SMPN 2 Plumbon ditolak karena terganjal zonasi wilayah. “Banyak warga yang mengeluh datang ke balai desa bahkan sampai kerumah saya. Mereka mengadukan terkait penolakan penerimaan siswa baru karena terganjal zonasi,” kata Supono kepada wartawan.

Dikatakannya, padahal konon yang lolos PPDB di SMPN 2 Plumbon mayoritas nilainya lebih rendah dibandingkan dengan sekolah dasar yang ada di wilayahnya yang nilainya lebih dari rata-rata.

“Otomatis orang tua murid kita ini banyak yang frustasi, sudah menyekolahkan anaknya dengan cita-cita mendapatkan nilai yang memusakan dan bisa diterima di SMPN 1 maupun 2 Plumbon, tapi harapannya terpatahkan karena terbentur aturan zonasi tersebut, dan akhirnya orang tua murid ini harus mendaftarkan anak ke sekolah mana lagi? ” ungkapnya.

Diakuinya, lanjut Supono, yang tidak masuk zonasi untuk menyekolahkan anaknya di SMPN 1 dan 2 Plumbon adalah Desa Pamijahan dan Cempaka Kecamatan Plumbon. Pihaknya rela menyediakan tanah titisara untuk digunakan sebagai SMPN baru agar masyarakat bisa bersekolah.

“Kalau masih terus-terusan begini, dan mau dibawa kemana warga Pamijahan dan Cempaka kalau terbentur zonasi. Untuk itu saya atas nama Kuwu demi kepentingan masyarakat khususnya untuk Desa Pamijahan, Cempaka dan Lurah meminta kepada Pemerintah daerah agar menyediakan fasilitas sekolah Negeri tambahan,” tegasnya.

Sementara itu salah satu panitia PPDB SMPN 2 Plumbon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pihaknya juga mengalami kerepotan penerimaan siswa baru ini dikarenakan minimnya sosialisasi terhadap masyarakat. “Minimalnya jauh-jauh hari sudah di sosialisasikan ke masyarakat, minimalnya satu tahun atau setengah tahun. Agar masyarakat maupun panitia PPDB tidak kerepotan,” katanya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*