Home » Cirebon » Putusan PN Sumber Sudah Keluar, Santosa Ingin Cepat Dilantik

Putusan PN Sumber Sudah Keluar, Santosa Ingin Cepat Dilantik

CIREBON – Kuwu terpilih pada Pemlihan Kuwu serentak Oktober 2017 lalu Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon Santosa mendesak Bupati Cirebon agar segera melantikanya. Pasalnya hampir 8 bulan proses pelantikannya ditunda oleh bupati Cirebon.

Kuwu terpilih Santosa melalui kuasa hukumnya Bana SH menjelaskan sejak 11 Desember 2017 lalu, lawannya Handy Rianto mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Sumber. Padahal kliennya ini lebih unggul 1 suara dibandingkan lawannya yakni Santosa mendapatkan suara 1425 dan Handy Rianto mendapat 1424 suara. Konon lawannya ini menggugat kliennya diduga telah merekayasa suara pemilihan karena ada kerabatnya di panitia pemilihan tersebut.

Tak tanggung-tanggung Handy Rianto menggugat BPD Desa Kalibaru, Panitia Pilwu, Pemdes Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani dan Santosa calon kuwu pemenang ke Pengadilan Negeri Sumber. “Yang digugat itu atas penolakan putusan surat suara. Dia itu menggugat Santosa, BPD Kalibaru, Pemdes Kalibaru, dan Pemerintah Kecamatan Tengah Tani,” kata Bana kepada wartawan digedung PCNU Kabupaten Cirebon, Minggu (29/07/2018).

Dikatakanya, hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam perkara tersebut yakni, menimbang, bahwa oleh karena gugatan ditolak, maka penggugat didudukan sebagai pihak yang tidak dibenarkan dalil-dalilnya dalam perkara ini. Dengan demikian penggugat dihukum membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam pemeriksaan perkara ini.

Lebih lanjut disampaikan Bana, pihaknya pun sudah melayangkan surat ke Bupati Cirebon. Surat yang pertama yakni dilayangkan pada 5 Juni 2018 untuk permintaan segera dilantik. Karena tanpa respon, pihaknya pun kembali melayangkan surat kedua yakni terkait permohonan audiensi pada 12 Juni 2018. Dan surat yang ketiga yakni dilayangkan pada 25 Juli 2018 terkait somasi ke Bupati Cirebon tetapi belum ada respon.

“Nah, makanya kami lakukan langkah hukum dengan melayangkan surat somasi. Dan dalam jangka seminggu bupati tidak melantik, maka kita akan melayangkan gugatan ke PN Sumber karena melawan hukum. Sebab bupati tidak memberikan kepastian hukum kepada kuwu terpilih,” ujar Bana.

“Saya harap Pak Bupati secepatnya melantik saya. Karena kan semuanya sudah clear, yakni putusan dari PN terkait gugatan dari pihak kuwu yang kalah pun sudah ada. Jadi mau tunggu apalagi?” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*