Home » Bandung » Narkotika, Iriawan: Penjara atau Liang Lahat!

Narkotika, Iriawan: Penjara atau Liang Lahat!

BANDUNG – Narkoba, menjadi ancaman bangsa. Peredaran dan penyalahgunaannya telah menjadi permasalahan seluruh negara di dunia.

Sehingga peredaran narkoba, termasuk kedalam kategori kejahatan antar negara (transnational crime). Kegiatan peredaran narkotika juga dilaksanakan secara terorganisir (organized crime) dengan tidak pandang bulu terhadap korbannya (indiskriminatif), terutama remaja usia produktif termasuk didalamnya anak usia sekolah.

Atas dasar itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat H. Mochammad Iriawan mengungkapkan, Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2018, menjadi momentum untuk menunjukan keprihatinan, kepedulian, tanggung jawab dan tekad untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Maka katanya, setiap komponen masyarakat, dan seluruh stakeholder, memiliki kewajiban untuk melawan peredaran narkotika baik dari segi peredaran maupun pemberantasan.

“HANI, tentunya kita peringati setiap tahun. Kita prihatin terhadap peredaran narkotika yang ada di negara kita, khususnya di Jabar,” kata Pj Gubernur Iriawan.

Perlu ada tekad yang maksimal, ungkap Iwan. Bila tidak dicegah atau diberantas, bukan tak mungkin, peredaran narkotik akan semakin merajarela, mengancam masa depan bangsa

“Narkotik adalah masalah dunia, jaringannya amat sangat hebat. Kita tahu beberapa sindikat, bahkan mengendalikan narkotika dari dalam lembaga permasyarakatan. Jadi mereka tidak dibatasi ruang dan gerak,” kata Iriawan.

Harus ada penanganan khusus agar narkotika tidak berkembang, sambung Iwan. Strategi khusus tersebut, yaitu penanganan utuh antara “suplly reduction” dan “demand reduction.”

Suplly Reduction, yaitu memutus mata rantai pemasok narkoba dari mulai produsen sampai dengan jaringannnya. Sementara Demand reduction, yaitu memutus mata rantai para pengguna narkoba.

“Kedua hal tersebut perlu didukung oleh seluruh multipihak baik Pemerintah, Penegak Hukum, Masyarakat dan yang paling utama Ketahanan Keluarga,” jelasnya.

“Untuk yang belum pernah, jangan coba -coba menggunakan natkotika, narkoba. Kalau punya masalah, jangan lari ke narkotika, bukannya menyelesaikan masalah, malah membuat masalah baru,” ujar Iriawan.

Dari data BNN (Periode Januari – Desember 2017), diungkap 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkoba di Indonesia.

Dalam kasus tersebut, diamankan 58.365 orang tersangka kasus Narkoba, 34 tersangka TPPU dan 79 tersangka tewas akibat melakukan perlawanan saat penindakan.

BNN telah menemukan 739 zat narkotika jenis baru (new psychoactive substances (NPS) yang dilaporkan oleh 106 negara. Juga telah diidentifikasi 68 zat NPS telah masuk Indonesia dan beredar luas di masyarakat.

Estimasi jumlah penyalahguna narkoba lebih dari 3 juta orang. Pada tahun 2017 11.071 orang mati karena narkoba atau 30 orang mati perhari.

Adapun Estimasi kerugian biaya ekonomi nasional akibat narkoba Tahun 2017 sebesar Rp.84,7 Triliyun (Rp77,4 triliyun untuk kerugian biaya pribadi dan Rp7,27 triliyun untuk kerugian biaya sosial).

Jawa Barat sendiri, lanjut Iriawan, menjadi provinsi dengan kerugian biaya sosial ekonomi tertinggi di Indonesia akibat penyalahgunaan narkoba sebesar Rp16,19 triliyun karena jumlah konsentrasi penyalahgunaan terbanyak di Indonesia, kemudian kedua di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp12,34 Triliyun.

Jawa Barat sendiri merupakan provinsi tertinggi pertama penyalahguna narkoba sebesar 645.482, kedua Jawa timur sebesar 492.157 dan ketiga Jawa Tengah sebesar 284.186.

“Pakai Narkotika pilihannya dua, kalau tidak masuk penjara, masuk liang lahat!,” Tegasnya.

“Mari kita sama -sama, perang melawan narkotika. Mudah-mudahan semua yang dilakukan sesuai dengan yang kita harapkan,” Ajaknya.

Sementara itu, dalam rangkaian HANI 2018 Tingkat Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan pula pemusnahan Narkotika Gol I Jenis Shabu dan Ganja yang di sita dari sejumlah perkara yang ditangani di BNNP Jabar.

Dengan ditanganinya peredaran gelap narkotika tersebut, maka dimusnahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 6.380,93 dan narkotika jenis Ganja sebanyak ± 620.721,15 gram merupakan keberhasilan dalam upaya P4GN dan menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan Warga Jawa Barat dari bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika. (rls/hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*