CIREBON – Kasus galian C di wilayah Ciawi Asih yang terletak di Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon patut menjadi atensi publik. Supaya tidak terjadi main mata antara pemilik kebijakan dengan pihak pengusaha pertambangan.
Hal tersebut diungkapkan Dio Sanjaya salah seorang aktivis dari Gerakan Masyarakat Peduli Cirebon (GMPC).
Dikatakan Dio, pihaknya mendukung pemerintah untuk menindak tegas aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin maupun yang menyalahgunakan izin. Pasalnya agar para pengusaha-pengusaha ini agar mentaati aturan yang berlaku jangan seenaknya saja.
“Ini contoh yang tidak baik, telah terjadi ada proses pengangkutan tanah merah dari galian C Ciawi Asih. Padahal izinnya hanya untuk pasir dan batu, ini jelas-jelas melanggar aturan,” kata Dio kepada wartawan, Selasa (7/8/2018).
Diakuinya, penambagan galian C Ciawi Asih sudah berlangsung sekitar tiga mingguan. Padahal pernah ditutup pada Kamis lalu, namun hari Minggu kembali beraktivitas. Padahal izinnya masih belum keluar.
“Dan pasti tanah merah ini dikirim ke PLTU III, sebab kebutuhan tanah urugan di sana itu cukup banyak,” jelas Dio
“Kami yang merupakan warga timur akan mendukung sikap tegas dari aparat penegak hukum. Jangan biarkan galian ini buka tutup saja seperti rok. Kalau harus ditutup ya ditutup,” imbuhnya.
Kalaupun pengusaha mengklaim sudah mengantongi izin, ia meminta agar dibuka di publik. Mengingat persoalan ini sudah mencuat.
“Kami siap untuk ikut mengawal karena untuk kebaikan masyarakat. Ini juga kaitan dengan kerugian daerah, bisa dibayangkan dari aktivitas selama tiga minggu sudah berapa ribu kubik yang keluar. Kalau pemerintah tidak berani menutup jangan salahkan warga,” tandasnya. (gfr)