Home » Cirebon » Anger: Jangan Banyak Alasan, Satpol PP ‘Wajib’ Tindak Tegas Galian C Ilegal

Anger: Jangan Banyak Alasan, Satpol PP ‘Wajib’ Tindak Tegas Galian C Ilegal

CIREBON – Menjamurnya aktivitas galian C ilegal yang ada di Kabupaten Cirebon membuat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman menganggap Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak mempunyai taring, pasalnya hingga detik ini masih belum berani menindaknya. Padahal jelas-jelas aktivis penambangan galian C telah melanggar aturan, mengapa masih saja didiamkan saja.

“Saya bosan denger Satpol PP ini adalah kewenangannya provinsi, lagi-lagi alasannya kewenangan provinsi, kita harusnya berpegangannya kepada Perda, bukan yang lain,” tegas Suherman kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).

Dijelaskannya, Satpol PP Kabupaten Cirebon seharusnya melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menindak para pengusaha nakal juga yang telah menabrak Perda. Dan aku Anger sapaan akrabnya Suherman, jangan hanya berbicara soal izin dan kewenangan ada pada Provinsi, karena ini adanya di Kabupaten Cirebon dan yang mendapatkan dampak kerusakan lingkungannya adalah Kabupaten Cirebon, maka Satpol PP harus tegas.

“Saya dapat laporan soal aktivitas galian C ilegal selain di Desa Ciawaiasih, Kecamatan Susukanlebak, juga di Desa Halimpu, Kecamatan Beber milik Dedi Mulyadi Ayong. Terus ada aktivitas milik CV Landeto Mahagoni yang izinnya pencetakan sawah, tetapi pada realita di lapangan berupa kegiatan pertambangan dan ini baru beberapa saya kira masih banyak lagi,” ungkap Anger.

Ditempat terpisah, Koordinator lapangan CV Landeto Mahagoni, Bisri mengatakan, saat ini reklamasi bekas galian masih terus dilaksanakan, terbukti sudah ada 8-10 hektar sudah direklamasi dan dibajak bahkan bisa ditanami jagung.

“Karena air belum menjangkau akhirnya hanya 2 hektar yang baru tumbuh jagungnya, dan menargetkan dalam waktu dekat reklamasi selesai dilakukan, sehingga pada musim hujan sudah bisa diserah terimakan,” kata Bisri.

Bisri mengaku total lahan yang digarap 15 hektar dari total seuas 17,5 hektar. Adapun sisanya untuk akses jalan dan sebagainya.

“Sebenernya izin kita masih satu tahun lagi tepatnya pada Juni 2019. Tapi karena memang kuotanya sudah habis langsung kita reklamasi. Dan saluran irigasi kami sudah buat, yang disender ada 100 meter padahal perjanjiannya hanya 60 meter. Jalan usaha tani juga sudah ada bahkan luas,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*