Home » Cirebon » Dio Sanjaya: Pengusaha Galian C Ilegal Harus Diberikan Sanksi Tegas, Jangan Cuma Asal Tutup Saja

Dio Sanjaya: Pengusaha Galian C Ilegal Harus Diberikan Sanksi Tegas, Jangan Cuma Asal Tutup Saja

CIREBON – Galian C Ilegal Ciawiasih Kecamatan Susukanlebak beberapa waktu lalu telah dilakukan penutupan oleh Satpol PP dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Namun, Gerakan Masyarakat Peduli Cirebon (GMPC) tidak diam begitu saja, meminta kepada khususnya kepada Satpol PP dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat agar memberi sanksi kepada pengusaha nakal galian C ilegal di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukanlebak tersebut.

Aktivis GMPC, Dio Sanjaya menyampaikan, meski instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas ESDM, dan Polda Jawa Barat telah menutup aktivitas pertambangan selain material pasir di Desa Ciawiasih tersebut, tetapi tindakan yang sudah dilakukan pengusaha galian C di desa itu telah melanggar hukum.

“Kami mendesak agar melalui instansi terkait, memberikan sanksi berat pada pengusaha galian C Ciawiasih yang sudah melawan hukum dan melanggar aturan, jangan hanya sekadar menutupnya saja,” tegas Dio kepada wartawan, Minggu (2/9/2018).

Dijelaskan Dio, jika Satpol PP dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat hanya menutup aktivitas galian C ilegal tanpa memberi sanksi kepada pelaku, maka tidak akan ada efek jera. Artinya, kata Dio, para pengusaha nakal di Kabupaten Cirebon akan semakin berani menerjang aturan nantinya.

“Kalau cuma hanya ditutup, tidak memberi sanksi pada pelaku yang sudah berbuat salah, ya kedepan pastinya bermunculan lagi pengusaha nakal lainnya. Jadi harus tegas, bila perlu perkarakan kasus ini ke ranah hukum, atau minimalnya nama yang betsangkutan di blacklist, tidak boleh membuka usaha pertambangan lagi di Kabupaten Cirebon,” tandas Dio. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*