CIREBON – Menanggapi penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan,red), tokoh masyarakat, Munangwar mengungkapkan penunjukkan pada posisi pelaksana tugas maupun pelaksana harian harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan.
“Saya kira, pada posisi Plt ataupun Plh Sekwan itu harus memenuhi beberapa ketentuan maupun persyaratan, yang diantaranya adalah SK pensiun Sekwan yang lama oleh Presiden RI. Dan sudah adakah SK pensiun Sekwan yang lama,” ujar Munangwar kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Diakui pria yang juga mantan Kabag Organisasi pada Sekretariat daerah Kabupaten Cirebon itu tugas Sektetaris DPRD itu adalah bukan sedikit melainkan ‘seabreg‘, semisal melayani administrasi keuangan, administrasi kepegawaian pada unsur pimpinan DPRD.
“Dan jabatan Sekwan itu adalah jabatan politis yang memiliki ‘dua majikan’ (pemimpin,red) eksekutifnya melayani Bupati, dan legislatifnya ialah melayani Pimpinan DPRD sebagai pekerja politik. Makanya harus selektif sekali dalam penunjukan Plt atau Plh Sekwan itu,” jelas Munangwar.
Lebih lanjut disampaikan Munangwar, seleksi penunjukan Plt ataupun Plh Sekwan itu harus melalui Job Fit and Assesment. Yang bertujuan adalah untuk mengukur kemampuan dan memiliki kompetensi. “Di dalam ASN saya kira banyak yang mumpuni untuk jabatan Sekretaris DPRD. Jangan asal main tunjuk saja, nanti carut marut,” tandasnya. (gfr)