BANDUNG BARAT – PT. Matahari Sentosa Jaya (MSJ) yang berdomisili di wilayah Bandung Barat sedang merugi. Diketahui sejak Desember 2017 hingga Februari 2018, ratusan karyawannya sudah dirumahkan. Ironisnya, hingga kini para karyawan tersebut tidak diberikan kompensasi upah dan malah dikondisikan untuk mengundurkan diri. Batas waktu diliburkan juga tidak ada dari perusahaan.
Kepada media ini, Hotriani S. salah seorang karyawan tetap dan sudah bekerja selama 17 tahun di PT MSJ mengaku dikecewakan perusahaannya. Menurut Hotriani, dirinya bersama puluhan karyawan lainnya kini tengah berjuang mendapatkan hak-haknya dari PT MSJ. “Selama diliburkan hingga sekarang, kami belum mendapat kompensasi apa-apa dari perusahaan. Rapel UMR sejak diliburkan tidak ada. THR juga sudah tidak diberikan lagi oleh perusahaan,“ kata Hotriani kepada jabarpublisher.com, di Bandung Barat, Kamis, 5/9/2018.
Bersama karyawan lainnya yang menemui jabarpublisher.com, Hotri menegaskan bahwa pihaknya diliburkan tanpa ada batas waktu libur yang jelas. “Mereka meliburkan kami dengan alasan, bahwa perusahaan sudah tidak dapat order. Kami diliburkan tanpa batasan waktu yang jelas. Tapi di sisi lain, kami dengar perusahaan saat ini tengah mempekerjakan karyawan kontrak untuk mengerjakan order baru,” kata warga Desa Laksana Mekar ini.
Hotri memaparkan bahwa berdasarkan dokumen notulensi pertemuan tripartit antara PT MSJ dan karyawan yang diliburkan bersama mediator dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) c.q. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, tanggal 16 April 2018 menyebutkan tidak ada niatan dari PT MSJ mem-PHK karyawannya. Pihak PT MSJ juga mengakui bahwa 3 (tiga) tahun belakangan ini, perusahaan mengalami keterbatasan keuangan. Tahun 2018, PT MSJ mengaku sudah tidak mampu membayar uang tunggu. Pendapat dari Disnakertarnas KBB saat itu yang diwakili Kepala Seksi PHI Kamaludin, S.M., mediator Agung Nugroho, S.H. , dan notulensi Puspa Tiara Dewi berpendapat bahwa perusahaan membayarkan upah dari tanggal 9 Maret 2018 sampai dengan selesainya proses ini dan atau dibayarkan sesuai dengan periode upah berjalan. “Tampaknya, pendapat dari Pemerintah KBB tidak dapat dipenuhi PT MSJ ini,”kata Hotri yang didampingi puluhan karyawan lainnya.
Karyawan lainnya bernama Siti yang sudah bekerja selama 20 tahun di PT MSJ menuturkan bahwa ada trik-trik kotor yang sedang dilakukan PT MSJ. Menurutnya, dari 250-an karyawan yang diliburkan, kini tersisa 42 karyawan yang masih berjuang menuntut hak-hak normatif karyawan. “Ratusan karyawan yang sudah bekerja hingga puluhan tahun, terpaksa memilih jalan untuk menerima Rp 6 juta – Rp 9 juta dan serta-merta menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan tetap,” tutur Siti. Kata Siti, cara lain yang dilakukan perusahaan adalah dengan mempekerjakan kembali karyawan yang diliburkan di tempat lain dan relatif jauh dari domisili karyawan dan tanpa adanya fasilitas transportasi. “Mereka benar-benar ingin mengondisikan para karyawan agar menyerah dan bersedia mengundurkan diri. Dengan demikian status karyawannya tidak di-PHK, “kata Siti.
Menurut sumber jabarpublisher.com, dalam hal terjadi PHK pengusaha berkewajiban membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Contohnya saja, Perhitungan Uang Pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan perusahaan tutup karena rugi, force majeur maka hak karyawan tersebut adalah 1x uang pesangon (P) + 1x Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK) + Penggantian Hak. Selanjutnya PHK karena alasan rasionalisasi (efisiensi), karyawan menerima 2P + 1PMK + Penggantian Hak. “Sementara itu, PHK karena alasan perusahaan tutup karena pailit, karyawan menerima haknya sejumlah 1P + 1PMK + Penggantian Hak,“ kata sumber Jabar Publisher. (des)