Home » Headline » Negara Wajib Hadir Dalam Perlindungan Pekerja Migran!

Negara Wajib Hadir Dalam Perlindungan Pekerja Migran!

KAHMI Cirebon Gelar Saresehan Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan MP BPJS

CIREBON – Majelis Daerah Korps Alumni HMI Kota Cirebon, Sabtu (22/9) menggelar Saresehan. Diskusi yang bertema “Urgensi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indoensia ini berlangsung gayeng dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis. Hadir dalam acara tersebut Anggota BPK RI Prof. Harry Azhar Azis, MA. PhD., Koordinator Presidum KAHMI Kota Cirebon, dr Asad Sp.THT-KL., Kepala P4 TKI Cirebon dan Hery Susanto., MSi., yang hadir sebagai Kordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS dan Moderator Saresehan Nana Ahmad Hanafi.

Saresehan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut membedah persoalan perlindungan sosial para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seiring dengan Kabupaten Cirebon dan Indramayu yang merupakan “lumbung nasional” PMI tentunya berbanding lurus dengan banyak timbulnya persoalan. Menurut Anggota BPK Harry Azhar Azis, pemerintah wajib hadir dalam melindungi warganya yang sedang bekerja di luar negeri. ”
Bentuk perlindungan negara terhadap PMI yang bekerja di luar negeri dituangkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menggantikan UU nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. UU tersebut memberikan mandat pelindungan terhadap TKI yang meliputi pelindungan sebelum bekerja, pelindungan selama bekerja, dan pelindungan setelah bekerja,” begitu kata sambutannya saat membuka acara saresehan.

Sementara itu, Koordinator KAHMI Cirebon, dr Asad menyatakan bahwa selama ini jaminan terhadap pekerja migran Indonesia masih hanya sebatas ketenagakerjaan. Padahal ada yang jauh lebih penting yakni masalah kesehatan. “Ini saya kira harus menjadi prioritas BPJS agar memasukan ‘kesehatan’ dalam perlindungan para pekerja migran kita. Wacana ini sangat penting. Karena kadang-kadang para PMI ini mengalami masalah kesehatan sejak sebelum keberangkatan,” kata dr Asad.

Yang menarik adalah kritikan pedas yang disampaikan oleh Kordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto. Menurutnya pemerintah telah gagal dalam melindungi warganya yang kita kenal sebagai pahlawan devisa. “Pemerintah baru hadir hanya sebatas pada wilayah ketenagakerjaan. Kalau ini kan resikonya sangat kecil. Ini saya katakan pemerintah Jokowi gagal dalam menjamin warganya. Tapi memang, kalau soal BPJS Kesehatan, jangankan untuk pekerja kita di luar negeri. Dana untuk BPJS Kesehatan di dalam negeri aja masih devisit. Coba tanyakan berapa BPJS nunggak klaim ke setiap rumah sakit?. Ini saya fikir harus menjadi rekomendasi kita semua. Terutama temen-temen kader HMI yang masih muda dan produktif,” tandas Hery.

Setelah penjelasan skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap PMI dan beberapa penjelasan terkait dengan pendataan dan perkembangan ketenagakerjaan yang disampaikan oelh Kepala P4 TKI Cirebon, diperoleh informasi beberapa masalah yang kerap terjadi terhadap para pekerja migran. Misalnya soal minimnya informasi dan kadang ada beberapa negara yang tidak membolehkan para PMI ini melaksanakan haknya seperti sholat, puasa, dsb.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*