CIREBON – Kedatangan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor DPRD Kabupaten Cirebon adalah dalam rangka sosialisai E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan Gratifikasi kepada seluruh anggota DPRD dan staf keseketariatan DPRD, Kamis (27/9/2018).
Tapi sayang saat rombongan KPK yang berjumlah 5 orang saat ingin dimintai keterangan oleh wartawan terkait kunjungan ke kantor DPRD Kabupaten Cirebon dalam rangka apa KPK enggan menjawabnya. “Maaf mas kami tidak bisa memberikan statement, kita satu pintu yaitu ke Juru bicara KPK saja ya, makasih,” kata salah seorang staf KPK yang tidak diketahui namanya tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH mengatakan, kedatangan rombongan staf KPK RI ke Kantor DPRD Kabupaten Cirebon ini dalam rangka sosialisai E-LHKPN dan Gratifikasi.
“Kita ini sebagai penyelenggara negara, sudah sepatutnya melaporkan LHKPN dan kita juga tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun, karena kalau sudah menerima sesuatu berarti kita sudah melakukan gratifikasi. Jadi kita sebagai penyelenggara negara harus memahami dan manjalankan hal ini,” kata Mustofa kepada wartawan.
Apalagi, kata Jimus sapaan akrabnya Mustofa, sebentar lagi akan menghadapi pesta demokrasi yakni bursa pemilihan legislatif. “Ini sebagai bentuk pencegahan sedari dini. Agar kepada calon legislatif yang terpilih nantinya, sudah memahami kaitan pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ditambah Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menghadapi penerimaan CPNS, diharapkan jauh dari kata yang mengarah kepada gratifikasi,” kata Jimus.
Saat ditanya apakah merasa takut dengan kedatangan staf KPK di kantor DPRD, Jimus dengan santainya menjawab ini hanya sekedar sosialisasi. “Ngapain takut. Kan cuman hanya sosialisasi. Nah kalau yang mencari tau kedatangan KPK itu, berarti sebagian dari bentuk ketakutan,” tandasnya. (gfr)