KOTA CIREBON – AD (50 tahun) seorang guru olahraga di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) berinisial KB di Kota Cirebon, kini meringkuk di jeruji besi Polres Cirebon Kota. Pria yang sudah beristri tersebut ditangkap polisi karena diduga karena mencabuli dua muridnya.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Kepala Sat Reskrim, AKP Rynaldi Nurwan mengatakan kejadiannya, Jumat 21 September 2018 sekira jam 19.00 WIB di dalam gedung serbaguna SDN.
“Awalnya pelapor (ayah korban) mendapat kabar dari istrinya bahwa anaknya (diduga) telah dicabuli oleh gurunya, AD,” kata AKP Rynaldi Nurwan melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (1/10/2018).
Kemudian, lanjut mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Cirebon Kota Utara Barat (Utbar), pelapor menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada korban ternyata benar bahwa korban diduga telah dicabuli oleh pelaku.
Kasat menjelaskan atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan ke kepolisian. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “(AD) Sudah ditahan,” kata Kasat.
Korban, lanjut Kasat berjumlah dua orang. Saksi sudah dimintai keterangannya. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
AD, katanya dijerat Pasal 76 E dan atau Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dbs)