JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Kasus apa?
“Penyegelan di Pemkab Bekasi dilakukan oleh tim KPK,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (15/10/2018).
Febri mengatakan, tim KPK telah turun ke lapangan sejak Minggu 14 Oktober kemarin. Namun, dia belum menyebutkan perkara apa yang melatarbelakangi penyegelan itu. “Tim KPK ditugaskan sejak kemarin,” kata Febri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menuturkan, pihaknya telah mengamankan sepuluh orang untuk dibawa ke Kantor KPK guna proses klarifikasi lebih lanjut.
Basaria menyebutkan, mereka yang diamankan dari unsur pejabat dan PNS Kabupaten Bekasi dan pihak swasta.
“Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi,” ucap Basaria.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini setidaknya barang bukti lebih dari 1 Milliar dalam pecahan dolar singapura (SGD) dan rupiah yang diamankan oleh KPK.
Ia juga menyebutkan, sejumlah ruangan di Pemkab juga telah disegel untuk kepentingan pengamanan awal. “Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel ‘KPK Line’ tersebut,” tukas Basaria.
“Tim masih di lapangan dan proses klarifikasi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan informasi lebih,” pungkasnya. (fjr)