Home » Cirebon » Capaian PBB Sudah 70,82%, Telat Bayar PBB Kena Denda

Capaian PBB Sudah 70,82%, Telat Bayar PBB Kena Denda

CIREBON – Pencapaian sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon hingga 23 Oktober 2018 ini sudah mencapai 70,82 persen.

Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana didampingi Kabid Pajak Daerah satu, Suyatno mengatakan meski target pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) naik 3 miliar dari target tahun kemarin. Pihaknya optimis target yang telah ditetapkan ini bisa tercapai.

“Tahun 2017 target PBB kita itu sebesar Rp. 35miliar lebih, sedangkan tahun 2018 kita ada kenaikan Rp. 3 miliar jadi Rp. 38,5 miliar,” kata Erus Rusmana, Selasa (23/10/2018).

Diakuinya, hingga perhari ini pencapainnya sudah 70,82 persen atau Rp. 27.276.161.780,- yang masuk. Artinya pencapaiannya sudah cukup baik. “Jatuh tempo kita ini kan sampai tanggal 30 November. Artinya masih ada waktu satu bulan untuk bisa menyelesaikan target itu,” jelasnya.

Dari angka 70,82 persen yang sudah masuk itu diantaranya bersumber dari 138 Desa yang tersebar di 33 Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. “Sisanya 286 Desa lagi. Kami tunggu sebelum jatuh tempo,” imbuhnya.

Dikatakannya, sesuai dengan Perda Kabupaten Cirebon nomor 3 tahun 2011 pasal 88 tentang pajak daerah kalau melewati jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulannya. “Denda itu maksimalnya sampai 24 bulan dari jumlah pajak. Maka kami tetap mengharapkan kepada wajib pajak untuk tetap tertib membayar pajak. Jangan lebihi jatuh tempo,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*