BEKASI – Polres Metro Bekasi ungkap tindak kriminal pengoplos gas elpiji subsidi (3 kg) ke non subsidi (12 kg), di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Hal ini berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kami dalami dan benar adanya. Kami amankan tersangka TS berikut barang buktinya,” kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan rilis kasus di lobby Mapolrestro Bekasi, Jl. KH Dewantara No.1, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10/2018) siang.
Menurut Luthfie, tersangka mengaku sudah melakoni perbuatannya selama 4 bulan dengan hasil keuntungan mencapai Rp3 juta per bulan. Pelaku menjual gas isi 12 kg di bawah harga pasar, yakni sebesar Rp115.000 per tabung atau Rp30 ribu lebih murah.
“Pada proses pemindahan dengan menyambungkan kedua katup menggunakan selang regulator, ketika sudah tersambung gas ukuran 3 kg diposisikan terbalik dengan tujuan gas elpijinya mengalir dan berpindah ke tabung gas 12 kg,” ungkapnya.
Ia memaparkan, pada proses tersebut jika tabung gas 12 kg akan terasa panas, sehingga pelaku meletakan tabung gas elpiji di dalam bak air ditambah dengan es batu untuk menurunkan suhu dari tabung gas 12 kg.
Dikatakan Wakapolres, tindak inilah yang dapat menyebabkan kelangkaan gas subsidi (3 kg), sehingga Polisi terus melakukan pengembangan. Selain itu, hal ini juga dapat merugikan konsumen selain dari isi gas yang belum tentu sesuai akan tetapi juga dapat membahayakan masyarakat sekitar.
“Untuk segel katup gas masih kami (Polisi-red) dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu, 70 tabung gas ukuran 12 kg hasil pemindahan, 10 tabung gas ukuran 3 kg, 200 tabung gas yang sudah kosong, 2 buah selang regulator, 60 tutup segel warna putih, 1 buah bak warna biru.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 62 ayat 1Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), (b), (c) dan Pasal 10 (a), (e) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Pasal 30 dan 31 Jo Pasal 32 ayat 2 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Pasal 53 huruf (d) UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (fjr)