CIREBON – Kebocoran pendapatan dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dapat merugikan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.
Kebocoran pajak tersebut bersumber dari salah satu PT pengusaha galian C yang ada di wilayah Kecamatan Beber yang belum menyetorkan pajak. Dan nilainya pun tidak sedikit.
Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon, Sukana membenarkan adanya pengusaha galian C yang belum menyelesaikan kewajibannya menyetorkan pajak. Nilainya pun cukup besar.
“PT tersebut PT Bima Sakti yang beroperasi di Desa Wanayasa Kecamatan Beber,” kata Sukana, Rabu (24/10/2018).
Diakui Sukana, PT Bima Sakti tersebut tahun 2018 ini baru satu kali bayar pajak yakni di bulan April. Sedangkan Mei sampai Agustus 2018 belum membayarkan pajak. “Jika diperinci, PT Bima Sakti harus membayar pajak bulan Mei sebesar Rp. 15.520.000, Juni Rp. 14.129.630, Juli Rp. 40.929.630, Agustus Rp 16.037.037. Dan kalau ditotal jumlahnya Rp. 86.616.297,” kata Sukana.
Lebih lanjut dikatakan Sukana, dari 16 pengusaha tambang legal yang ada di Kabupaten Cirebon. Hanya PT Bima Sakti yang tidak taat pajak. “Kita sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban. Bahkan sudah pernah didatangi ke alamat tempat yang bersangkutan tinggal tapi ketika kita datangi rumah yang sesuai alamatnya, itu bukan rumah yang bersangkutan, tapi rumah orang tuanya. Saat ditelpon pun tidak aktif,” kata Sukana.
Ditambahkannya, kendala yang dihadapi saat ini pada Dinasnya belum dibentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak. Sehingga tidak bisa melakukan pemeriksaan ke pengusaha nakal, maupun melaporkannya ke ranah hukum jika memang hasil pemeriksaan termasuk pidana. (gfr)