Home » Cirebon » Masyarakat Pertanyakan Kemana Istri Sunjaya, Pengamat Hukum: Kalau Terlibat Pasti Diperiksa KPK

Masyarakat Pertanyakan Kemana Istri Sunjaya, Pengamat Hukum: Kalau Terlibat Pasti Diperiksa KPK

CIREBON – Sepekan sudah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada beberapa asumsi masyarakat Kabupaten Cirebon yang menyayangkan tim KPK yang kini hanya terfokus kepada pencarian bukti-bukti. Namun tidak memfokuskan kepada istri Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih yang diduga juga telah banyak membantu suaminya.

“Kenapa KPK masih berputat mencari bukti-bukti. Sedangkan istrinya Sunjaya kapan? “kata salah satu masyarakat Kabupaten Cirebon yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut pun mempertanyakan keberedaan Istri dari Bupati Cirebon tersebut. Karena aku sumber tersebut setelah suaminya ditetapkan KPK sebagai tersangka istrinya menghilang bak ditelan bumi. “Kemana, apakah bersembunyi ataukah disembunyikan,” ujar sumber.

Sementara itu, pengamat hukum Gunadi Rasta SH MH megungkapkan sebetulnya KPK juga pasti akan mengarah kesana yaitu pemeriksaan terhadap istrinya Bupati Cirebon. Tapi kata Gunadi apakah terlibat atau tidaknya seorang istri bupati tersebut.

“Kalau diketahu lari, sembunyi atau disembunyikan, KPK pasti akan mengeluarkan pernyataan DPO. Jadi saya kira kalau dalam penyelidikan KPK ada keterlibatan. Maka KPK pasti akan meminta keterangan kepada istrinya tersebut,” kata Gunadi Rasta saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (31/10/2018).

Dikatakan Gunadi, seandainya seorang istri bupati Cirebon itu terlibat lalu dipanggil dengan patut selama tiga kali mangkir atau tidak pernah hadir maka KPK akan mengeluarkan pernyataan DPO. “Jadi kepada siapapun yang ada keterkaitan hukum dengan kasus itu, dipanggil dengan patut lalu mangkir KPK punya kewenangan menetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Jadi lanjut dia, KPK adalah suatu lembaga independen penegak hukum yang di dasarkan fakta hukum. Bukan pada asumsi. Bisa dibuktikan dalam penyelidikan KPK nantinya. “Nah dalam penyeledikan itu ada keterkaitannya tidak. Kalau diduga ada keterkaitan, pasti KPK akan memanggilnya. Jadi masyarakat jangan memiliki asumsi apapun. Karena KPK bekerja bukan atas dasar asumsi, bekerja sesuai bukti. Jadi kita serahkan semua kepada KPK,” ujarnya.

Diakhir Gunadi menambahkan, bisa saja menghilang itu asumsinya malu, bisa juga menghilang ada keterlibatan. “Kalau asumsinya ada keterlibatan bisa dibuktikan dengan hukum, karena hukum itu bukan berdasarkan asumsi kita,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*