Home » Cirebon » Selasa, Pemda dan DPRD Konsul ke Kemendagri

Selasa, Pemda dan DPRD Konsul ke Kemendagri

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon, berencana akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitan penyelesaian ABPD Perubahan tahun 2018.

Plh Bupati Cirebon, Rahmat Sutrisno usai menghadiri rapat paripurna istimewa PAW anggota DPRD Kabupaten Cirebon mengatakan pihaknya bersama Ketua DPRD Kabupaten Cirebon akan ke Kementerian Dalam Negeri. “Rencananya Selasa kita akan konsultasikan kaitan penyelesaian APBD Perubahan 2018 ke Kemendagri,” kata Rahmat Sutrisno kepada wartawan, Jum’at (2/11/2018).

Sementara itu saat disinggung terkait dengan konsultasi penempatan pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon yang kemarin terkena mutasi agar ditempatkan kembali sesuai dengan keahlian serta keilmuannya, Rahmat enggan berkomentar panjang. “Nanti saja, saya konsultasikan masalah penyelesaian APBD perubahan saja dulu,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH membenarkan kaitan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan penyelesaian APBD perubahan 2018. “Benar, kita dengan Plh Bupati akan ke Kemendagri, Selasa besok,” kata Mustofa.

Dijelaskan Mustofa, kunjungan ke Kemendagri itu berkaitan dengan peraturan bupati (Perbup) APBD Perubahan tahun 2018 yang belum ditandatangani bupati Cirebon. Karena lanjut Jimust sapaan akrabnya Mustofa, kalau menurut UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kalau Perbup sudah disetujui oleh DPRD, lalu bupati dalam kurun waktu 30 hari tidak menandatangani itu tetap berlaku.

“Nah kalau nunggu 30 hari kan kelamaan, yang kita konsultasikan ke Kemendagri itu bagaimana seorang Plh itu diperbolehkan atau tidak,” jelasnya.

Beda dengan Plh bupati Cirebon, pengakuan Jimust justru ke Kemendagri itu diantaranya mengkonsultasikan kaitan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kondisi mutasi, rotasi kemarin yang tidak proporsional, apakah itu bisa dikembalikan secara proporsional atau tidak.

“Kita tanyakan seputar itu, serta aturannya bagaimana. Jangan sampai menunggu pemerintahan yang baru, kasian publik, masa tenaga pendidik bukan bekerja sebagai pendidik, tenaga kesehatan bukan ditempatkan di seuai ahlinya, yang bukan tenaga teknis juga ditempatkan di teknis,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*