CIREBON – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon bakal panggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) dan Inspektorat dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST. Seharusnya BKPSDM maupun Inspektorat selaku OPD yang memiliki kewenangan berkaitan dengan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) sudah lalai akan tugasnya yaitu tidak melakukan pemeriksaan atau pembinaan terhadap mantan Camat Karangsembung, Hafidz Iswahyudi yang pernah divonis.
“Harusnya langkah awal BKPSDM melakukan evaluasi kepada yang bersangkutan (Hafidz Iswahyudi, red) terkait dengan kinerja dan kedisiplinannya,” kata Junaedi, Selasa (6/11/2018).
Jangan sampai, lanjut Junaedi, ada kesan ASN yang jelas2 secara hukum sudah dinyatakan bersalah, namun dibiarkan saja tanpa ada proses pemberian sanksi. “Aturan kedisiplinan PNS hrs ditegakan karena kalau tidak khawatir jadi preseden tidak baik untuk kedepannya,” tegas Junaedi.
“Apalagi yang bersangkutan ternyata tetap diberikan posisi jabatan. Ini jelas kental muatan politisnya,” tandasnya. (gfr)