Home » Cirebon » ARAK Dorong KPK Usut Tuntas Pejabat Yang Terlibat Dugaan Jual Beli Jabatan

ARAK Dorong KPK Usut Tuntas Pejabat Yang Terlibat Dugaan Jual Beli Jabatan

CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Namun, hal tersebut diungkapkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK), bahwa masih banyak dalam praktek dugaan jual beli jabatan itu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dan seharusnya KPK usut tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Kami ARAK mendorong kepada KPK untuk usut tuntas dugaan jual beli jabatan ini,” kata koordinator ARAK, Budhi Nugraha, Rabu (7/11/2018).

Budhi menilai setelah banyaknya instansi pemerintahan di geledah dan beberapa pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon dimintai keterangan. Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus jual beli jabatan ini. “Sebenarnya dalam kasus ini banyak pejabat yang terlibat. Dan sudah seharusnya KPK untuk usut tuntas,” ungkap Budhi.

Dikatakan Budhi, jika para pejabat yang diduga ikut terlibat atas kasus tersebut didiamkan dan dibiarkan oleh KPK, maka yang ia khawatirkan, praktek jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon akan tetap ada.

“Pejabat yang banyak berperan ialah Plh Bupati Cirebon dan Kadinkes. Saya harap kepada KPK untuk mengusut secara tuntas pejabat-pejabat yang diduga ikut dalam praktek jual beli jabatan tersebut,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*