Home » Cirebon » Soal Mutasi Terakhir Sunjaya, Begini Seharusnya Figur Ideal Camat

Soal Mutasi Terakhir Sunjaya, Begini Seharusnya Figur Ideal Camat

CIREBON – Pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Persyaratan pengangkatan camat. Pasal 224 ayat 2 menyatakan bahwa Bupati/Walikota wajib mengangkat camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.

Selain itu, persyaratan dan pengangkatan camat memperhatikan juga persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Yang dimaksud adalah dengan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan. Yaitu dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Karena belum ada Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pasca UU 23/2014 maka Bupati hendaknya tidak melakukan pengangkatan camat yang tidak menguasai pengetahuan teknis pemerintahan. Ini dilakukan agar terjaga efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Informasi yang dihimpun jabarpublisher.com pada 3 Oktober 2018 lalu. Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra telah melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan sebanyak 592 pejabat, yang diantaranya ada di dalamnya beberapa promosi jabatan yang ditempatkan sebagai camat. Ada yang basicnya merupakan seorang guru telah diangkat bupati Cirebon menjadi seorang camat.

Yang kita ketahui sesuai UU 23/2014 diatas seorang camat hanya diduduki yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan. Dan guru itu adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai.

Pengamat Organisasi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Akuat Supriyanto mengatakan kalau soal itu, tergantung penilaian atasan. Apakah yang bersangkutan dianggap memiliki kompetensi atau tidak. “Tapi jika ada aturan yang dilanggar dan dianggap kurang tepat bagi masyarakat, tentu masyarakat bisa mengadukan ke lembaga Ombudsman serta KASN,” kata Akuat Supriyanto, Rabu (7/11/2018).

Dikatakannya, kalau pendidik (fungsional) jadi struktural itu ada aturannya, dimungkinkan, dan sudah banyak contoh kasusnya. Semisal dari guru, jadi kepala sekolah, jadi penilik/penilai sekolah, lalu jadi kepala dinas pendidikan.

“Yang jadi isu tadi kan persyaratan atau kualifikasi dan kompetensi untuk jadi camat. Nah tentu, ketika seorang ASN sudah pindah dari jalur fungsional ke struktural, ia harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan. Dan itu atasan yg menilai, apakah dia layak atau tidak digeser ke posisi tertentu,” ujarnya.

“Jika terjadi pelanggaran aturan atau dinilai kurang pas oleh masyarakat, bukan ASNnya yang harus dipersalahkan. Tapi kebijakan dari pemimpin daerah yang menempatkannya di posisi itu,” imbuhnya.

Diakuinya, apabila memang ada aturan yang dilanggar dan karena ASN ini sumpahnya siap ditempatkan dimanapun. “Tapi kembali lagi dengan kompetensi dia sebagai guru apakah pas jadi pejabat struktural, pas jadi camat, itu tentu kembali melihat syarat formal serta kebijakan pimpinan,” katanya. (gfr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*