BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, memberi penghargaan terhadap peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada Kota/ Kabupaten/ Kecamatan dan Perangkat Daerah yang berprestasi paling tinggi tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Acara penyerahan penghargaan dilakukan di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa (13/11/2018).
Pada Kategori Kabupaten, peringkat tertinggi diaraih oleh Kabupaten kuningan dengan raihan prestasi “sangat tinggi”, disusul Garut “sangat tinggi”, dan Kabupaten Majalengka “sangat tinggi”.
Sementara pada kategori Kota, peringkat pertama berhasil diraih oleh Pemerintah Kota Bandung “sangat tinggi”, disusul Kota Sukabumi “sangat tinggi”, lalu Kota Cimahi “sangat tinggi”.
Adapun kategori kecamatan wilayah kabupaten, peringkat pertama diraih oleh Kecamatan Kretamulya Kabupaten Kuningan, kedua Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis, disusul Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung. Adapun juara harapan pertama berhasil diraih Kecamatan Pager Ageung Kabupaten Tasikmalaya, dan juara harapan kedua diraih Kecamatan Salaawi Kabupaten Garut.
Sementara itu, kategori kecamatan wilayah kota, peringkat pertama diraih Kecamatan Batununggal Kota Bandung, diikuti Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, lalu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Kemudian untuk juara harapan pertama diraih Kecamatan Baros Kota Sukabumi, disusul Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
Tak sampai disitu, penghargaan juga diberikan pada kategori perangkat daerah pemrakasa kerja sama daerah terbaik yang diraih Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Untuk kategori kabupaten/ kota diraih oleh, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Bogor, dan Pemeeintah Daerah Kota Sukabumi.
Bersama Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran, Gubernur melakukan penandatangan kesepahaman terkait pengembangan Geopark di Wilayah Jawa Barat.
“Ada enam Kota/ Kabupaten sudah berprestasi, berarti ada 21 Kota/ Kabupaten sisanya yang bagaimana caranya minimal dua tahun semua harus naik level jadi “sangat tinggi”, paling nanti presentasinya yang berbeda. Saya tidak mau ada kota/ kabupaten kategorinya “rendah”,” harap Gubernur Ridwan Kamil.
“Tinggal pakai ATM, Amati, Tiru, Modifikasi,” tambah Emil, panggilan akrabnya.
Gubernur Emil pun mengimbau, supaya Kota/ Kabupaten/ Kecamatan maupun Perangkat Daerah yang belum berhasil meraih prestasi, agar mau berubah. Emil tak ingin mereka hanya “jalan ditempat.” Bila perlu, diberi peringatan, atau minimal dilaporkan ke masyarakat/ diberitakan.
“Supaya masyarakat mengkritisi, dan memberi upaya untuk bangkit, yang bagus diapresiasi yang kurang diberi suntikan yang memotivasi, jadi ada “reward” dan “punishment”,” kata Emil.
Gubernur mengungkap, bahwa dalam lima tahun kedepan, dirinya ingin betul- betul membuat sebuah “lompatan”. Salah satunya dengan merubah pola pembangunan, yaitu dengan melaksanakan “Birokrasi Dinamis”.
Ada tiga level birokrasi, lanjut Emil, yakni birokrasi level satu, yakni birokrasi yang hanya perpatokan pada aturan, mengikuti aturan birokrasi saja. Sementara masalah berhasil tidak berhasil suatu program, komplain atau tidak komplennya masyarakat yang dilayani, tak jadi acuan. Karena hanya kaku pada satu aturan.
Kedua, sambung Emil, ada level birokrasi performa, pada level ini birokrat memberi apresiasi kepada yang bekinerja baik, dan memberiĀ motivasi pada yang kurang.
“Tapi ini masih belum canggih karena masih menganggap urusan pembangunan urusan birokrat saja,” ujarnya.
Emil berharap, Pemerintah daerah saat ini menjalankan level birokrasi ketiga yaitu birokrasi dinamis. Artinya ada satu tujuan pembanguan, yang bisa diwujudkan bersama- sama.
“Satu mimpi pembangunannya, bisa dilakukan oleh siapa saja,”
Conrohnya kata Emil, Pada saat APBD tidak mencukupi untuk menjalankan suatu program, seorang birokrat janganlah berdiam diri. Namun, carilah jalan lain, tentu yang tak menyalahi perundang- undangan.
Celah tersebut bisa dilakukan dengan pola kerjasama, kesepakatan, kesepahaman, ataupun persahabatan antar daerah, antar lembaga, maupun jalan lain yang dimungkinkan. (rls/hms)