JAKARTA – Pengembangan kasus OTT Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra terus melebar. Kali ini, Penyidik KPK memeriksa empat saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Sunjaya Purwadisastra. KPK menduga penerimaan itu dilakukan dengan cara mengalirkannya melalui transfer antarbank.
“Penerimaan gratifikasi itu menggunakan sarana perbankan tepatnya diduga melalui transfer bank,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (15/11). Keempat saksi yang diperiksa ialah Abdul Qodir selaku pegawai Bank Mandiri kantor cabang pembantu (KCP) Cirebon Tegalwangi, Asmara Wati selaku pegawai Bank BCA kantor cabang pembantu (KCP) Cirebon Plered, Mery Astuti selaku pegawai Bank Mandiri kantor cabang pembantu (KCP) Cirebon Siliwangi, serta Dhea Amellia selaku pegawai Bank Mandiri kantor cabang pembantu (KCP) Cirebon Siliwangi.
Mendalami transaksi bank yang dilakukan Sunjaya, kata Febri, yang mendasari KPK menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari unsur pegawai sejumlah bank. “Makanya beberapa saksi yang kami periksa itu kan berasal dari pihak perbankan serta beberapa pegawai dari sejumlah bank,” kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatot Rachmanto. Gatot adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, KPK juga menduga ada penerimaan lain atau gratifikasi oleh Sunjaya yang nilainya mencapai Rp 6,425 miliar. (dbs/kum)