CIREBON – Ada kabar gembira nih untuk para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Cirebon. Kabar gembiranya ialah yang pertama nilai ambang batas yang diambil paling rendah nilainya 255. Dan yang kedua bakal diambil sebanyak 1.425 peserta atau tiga kali jumlah formasi yang untuk mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) selanjutnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priatna, terkait dengan penerimaan CPNS tahun 2018 ini terdapat Peraturan Menpan RB terbaru yakni Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi kebutuhan atau formasi PNS dalan seleksi CPNS tahun 2018.
“Ini merubah ketentuan PermenPAN RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas seleksi SKD CPNS tahun 2018. Dalam PermenPAN RB yang baru ini disebutkan bahwasanya nilai ambang batas untuk passing grade itu peserta SKD kumulatif SKDnya untuk formasi umum paling rendah 255 point. Yang semula dalam PermenPAN RB 37/2018 sebanyak 298,” kata Supadi kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Tapi lanjut Supadi, ini berlaku jika tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenPAN RB 37/2018, kemudian belum tercukupi jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenPAN RB 37/2018.
“Jadi ini merupakan kabar gembira bagi peserta seleksi CPNS yang kemarin,” ujar Supadi.
Dikatakan Supadi, sebenarnya kalau mengacu pada PermenPAN RB 37/2018 dari 10ribu sekian peserta CPNS Kabupaten Cirebon itu sesuai passing grade yang lama hanya masuk 197. “Nah dengan adanya PermenPAN RB yang baru Nomor 61 Tahun 2018. Yang jelas pasti banyak peserta yang lulus untuk mengikuti seleksi selanjutnya. Ketentuannya tetap peserta yang di ikutsertakan itu jumlahnya tiga kali lipat daripada formasi,” katanya.
Saat disinggung kapan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB), Supadi menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari BKN. “Yang jelas penyelenggaraan SKB akan dilaksanakan di BKN Kanreg III Bandung. Waktunya menurut informasi sih di minggu-minggu pertama bulan Desember. Tapi hingga saat ini kita masih menunggu pengumuman resmi dari BKN peserta yang lulus SKD dan yang akan ikut SKB,” jelas Supadi.
Nantinya, diakhir Supadi menambahkan untuk peserta yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya BKN akan menginformasikan ke Panitia seleksi (Pansel) dan Pansel CPNS Kabupaten Cirebon yang mengumumkannya.
“Untuk bisa mengetahui lulus SKD atau tidaknya pesrta bisa mengakses website BKPSDM (http://bkpsdm.cirebonkab.go.id/). Kalau menurut rencana sih Desember ini harus sudah selesai ditetapkan cuman sampai ini kita masih menunggu. Dan nantinya dari 3 itu diambil satu orang, untuk ditetapkan lalu pemberkasan,” pungkasnya. (gfr)