Home » Cirebon » Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Amankan 256 Botol Miras Berbagai Merk

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Amankan 256 Botol Miras Berbagai Merk

CIREBON – Lagi-lagi, peredaran minuman keras (miras) masih merajalela di Kabupaten Cirebon. Pasalnya dalam razia penyakit masyarakat (pekat, red) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis di sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.

Meski kegiatan hal semacam ini telah rutin dilakukan instansi tersebut. Namun masih ada saja yang melanggarnya. “Kegiatan kita ini dilandasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Yang bertujuan ialah menekan peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Cirebon,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Tibum Tranmas Iman Sugiharto, Rabu (12/12/2018).

Selain berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2015, razia yang gencar ia lakukan ini adalah menjaga kondusifitas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019. “Kita bertujuan untuk meminimalisir praktek-praktek keresahan di masyarakat yang dipicu awalnya dari meminum minuman keras atau beralkohol,” ucapnya.

Dari razia yang ia lakukan beserta rekan TNI Polri berhasil mengamankan sedikitnya 256 minuman keras berbagai merk dan jenis. “Kita dapati ini semua dari Kecamatan Tengahtani, Plumbon, Plered dan Susukan,” terangnya.

Pihaknya tidak bosan untuk tetap menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak lagi menyimpan atau menjual minuman beralkohol ini tanpa izin. “Mudah-mudahan dengan rutinnya kedepan akan berkurang peredaran minuman beralkohol ini di wilayah Kabupaten Cirebon,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*