CIREBON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon tidak membenarkan bahwa peruntukan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai persyaratan pendaftaran masuk sekolah.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Moh Sardar Ernedin. Berita yang berkembang di media sosial tersebut adalah dipastikan itu hoax.
“Itu tidak keharusan. Belum diatur secara resmi dalam Permendagrinya. Kalau boleh jujur Kabupaten/Kota di luar Kabupaten Cirebon merasa keberatan, karena untuk cetak e-KTP saja belum optimal demi melayani masyarakat. Ditambah dengan tugas baru yaitu cetak KIA,” kata Ernedin, Kamis (10/1/2019).
Ia menjelaskan, fungsi dari KIA sendiri ialah untuk memberikan identitas diri untuk anak-anak dibawah 17 tahun. Sebelum mendapatkan e-KTP. “Ini ga wajib. Hanya masyarakat kita saja yang terlalu gampang percaya,” tegas Eren sapaan akrabnya.
Ditambahakan Eren, manfaat KIA selain untuk memberikan identitas diri kepada anak, juga untuk melengkapi apabila terjadi hal yang sangat fatal menimpa terhadap sang anak tersebut. “Minimalnya diketahui langsung identitas anak tersebut, kalau terjadi hal yang menimpa kepada anak itu. Didalam KIA, selain mencantumkan nama anak, nama orang tua dan juga alamatnya, jadi lebih mudah untuk mengetahui informasi tentang anak tersebut,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau bahkan sudah memberikan surat edaran ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon agar untuk bisa mencetak KIA tersebut. Karena aku Eren, di Dinasnya untuk cetak e-KTP saja sudah penuh ditambah masyarakat berbondong-bondong untuk mengurus KIA.
“Persyaratan mudah sih, cukup dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 satu lembar, foto copy Kartu Keluarga (KK), dan juga foto copy Akte lahir. Tetapi untuk anak yang usia 1 hari sampai 5 tahun tidak perlu mencantum persyaratan pas foto. Hanya untuk usia 5 sampai sebelum 17 tahun saja,” tandasnya. (gfr)