CIREBON – Dari ratusan perumahan yang yang tersebar di puluhan desa se-Kabupaten Cirebon, baru sebatas belasan hingga puluhan perumahan saja yang sudah diserahkan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) ke Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) A Sukma Nugraha mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada REI wilayah III Cirebon maupun REI Kabupaten Cirebon. Bahkan pihaknya selalu menghimbau bagi developer kalau sudah selesai maka harus segera melakukan proses penyerahan fasum fasosnya.
“Sehingga kalau sudah serah terima, Pemerintah daerah kedepan dapat bisa memfasilitasi pemeliharan fasum fasos perumahan tersebut. Karena kalau sudah diserahkan ke Pemeda maka berarti fasum fasos juga termasuk dalam aset Pemda,” kata A Sukma Nugraha, Kamis (21/2/2019).
menurutnya, perumahan-perumahan tersebut tersebar di puluhan desa di Kabupaten Cirebon. Ada sekitar 500an lebih perumahan, baik dalam kondisi baru maupun lama. Namun dari jumlah ratusan tersebut yang sudah diserah terimakan baru 25-30 perumahan.
“Tahun 2017 ada 4 perumahan dan tahun 2018 ada 9 perumahan yang diserah terimakan. Kami Pemerintah tidak bisa memaksa kepada developer. Seharusnya ada iktikad baik dari developer itu sendiri. Catatannya kalau ingin di serah terimakan ke Pemda yang pertama harus dalam kondisi baik fasum fasosnya. Pemda tidak bisa memproses selagi fasum fasosnya masih dalam kondisi rusak,” tutur Agas sapaan akrabnya A Sukma Nugraha.
“Kami tidak bisa melakukan kalau aset masih punya perusahaan. Silahkan serahkan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Diakuinya, pihaknya sudah melayangkan surat, kemudian pemberitahuan secara terus menerus baik dengan komunikasi dengan para pengembangnya. “Padahal itu sebagai keuntungan bagi mereka (developer,red) sehingga developer ini bisa lepas untuk tidak lagi memelihara fasum fasosnya,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Agas, regulasi belum ada sampai pencabutan izinnya. Dan memang mungkin seharusnya apabila pengembang membangun kembali sedangkan perumahan yang terdahulu belum diserah terimakan untuk dilakukan penahanan izinnya terlebih dahulu.
“Ini belum kita lakukan. Tetapi kami akan koordinasi dengan Kementerian PUPR kaitan dengan hal ini, apakah bisa diusulkan atau tidak, karena yang saya tau anggaran Pemda itu harus dimanfaatkan dan diperuntukan untuk aset Pemda saja,” jelasnya.
Hasilnya seperti apa, diakhir Agas menambahkan, Mudah-mudahan hasilnya perumahan itu bisa diserah terimakan oleh masyarakatnya. Syukur-syukur dengan developernya.
“Lemahnya kalau masyarakat menyerahkan sendiri asetnya. Karena kebanyakan sertifikat itu masih berbentuk induk dan masih atas nama perusahaan, dan ini yang tidak bisa,” tandasnya. (gfr).