Home » Cirebon » Jaksa Patahkan Pernyataan Empat Saksi Meringankan Bupati Sunjaya

Jaksa Patahkan Pernyataan Empat Saksi Meringankan Bupati Sunjaya

BANDUNG – Sidang lanjutan Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 27 Maret 2019. Sidang kali ini menghadirkan 4 orang saksi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa Sunjaya.

SAKSI MERINGANKAN – Penasehat Hukum Bupati Cirebon non aktif menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang tipikor, Rabu (27/3/2019).

Keempat Saksi yang dihadirkan merupakan warga dari 4 Kecamatan Berbeda, diantaranya Muhairi Abdul Kamal warga Kecamatan Losari, Suhaeli (59) warga Kecamatan Ciwaringin, Endi Cardi (52), warga Kecamatan Sedong, dan Wartono, warga Kecamatan Palimanan yang juga disebut-sebut sebagai anggota HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia).

Meski tidak mengetahui secara pasti dan berhubungan langsung dengan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, namun Saksi saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini lebih pada upaya yang dapat meringankan terdakwa, hal itu nampak ketika saksi memberikan keterangan di dalam sidang.

Seperti halnya keterangan yang diberikan oleh salah satu saksi, Partono warga Kecamatan Palimanan yang mengaku sebagai pemerhati kinerja ASN di jajaran Pemkab Cirebon. Dalam sidang, dirinya mengatakan bahwa isu tentang jual beli jabatan di lingkungan ASN sejak tahun 2007, bahkan isu itu sudah menjadi hal yang lumrah.

“Isu jual beli jabatan sudah ada sebelum Bupati (Sunjaya) menjabat, pada tahun 2007 saya bersama teman teman pernah melaporkan hal ini kepada KPK namun tidak ada respon,” ujarnya dalam sidang.

Sementara, tiga saksi lain lebih pada memberikan keterangan terkait kinerja dan kebijakan yang sudah dirasakan manfaatnya bagi warga, seperti pembangunan infrastruktur jalan desa hingga upaya mengembalikan Cirebon sebagai Kota Wali, dengan program pengajian yang rutin digelar setiap bulan.

Meski saksi saksi memberikan keterangan yang meringankan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mematahkan pernyataan tersebut. JPU menegaskan bahwa 4 saksi yang dihadirkan bukanlah saksi terkait OTT alias jauh dari substansi. Karena keempatnya tidak mengetahui secara langsung OTT, baik waktu, tempat dan orang yang bersama Bupati Nonaktif Sunjaya saat dilakukan penangkapan. Bahkan JPU menyangsikan saksi karena tidak mengetahui jumlah uang yang dijadikan barang bukti oleh KPK saat OTT, dan mereka (saksi) mengaku mengetahui hal itu dari berita media di massa.

Sidang lanjutan ini rencananya akan kembali digelar pada 10 April 2019 mendatang, masih dengan menghadirkan dua saksi ASN yang diajukan pihak Penasehat Hukum terdakwa Sunjaya.

Sekedar informasi, terdakwa Sunjaya juga rencananya akan dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru pada Senin (1/4/2019) mendatang. (cuy/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*