Home » Bekasi » Dirut PT SBN Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Oknum Desa dan Kecamatan Terlibat

Dirut PT SBN Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Oknum Desa dan Kecamatan Terlibat

BEKASI – Diduga kuat melakukan tindak pidana yang merugikan banyak pihak, salah satu direktur utama PT Sera Bangun Nusantara (SBN) yang mengembangkan usaha dibidang properti, di wilayah Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Telah ditahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang.

Berdasarkan surat pemberitahuan pada tanggal 29 Maret 2019 dengan nomor : B/3570/III/RES.2.6/2019/Dit Reskrimsus. Perihal penangkapan serta penahanan salah satu terduga pelaku tindak pidana bernama Hany Handayani, dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/7056/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 21 Desember 2018.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang didapat, bahwa salah satu pengembang perumahan Firdaus Garden City yang beralamat di Desa Buni Bakti telah melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 15 Hektare yang belum dibayarkan.

Seperti yang dikatakan salah satu keluarga Korban kepada jabarpulisher.com dikediamanya pada hari Rabu 25/4/2019, menjelaskan bahwa, salah satu keluarganya telah menjadi korban ulah pengembang perumahan Firdaus Garden City.

“Lahan milik saudara saya yang awalnya adalah sawah produktip, akibat pengurugan yang dilakukan oleh salah satu Kontraktor, yang ditugaskan oleh PT SBN, kini sudah tidak bisa lagi difungsikan, akibat lahan tersebut sudah ditimbun urukan tanah,”tutur Suhermin kepada jabarpublisher.com

Suhermin perwakilan keluarga yang telah dirugikan oleh pengembang perumahan Firdaus Garden City, setelah mengetahui hal tersebut melakukan tindakan protes kepada pengembang dan kontraktor.

Selain itu. Suhermin pun mengatakan, selain pihak dari keluarganya yang menjadi korban penyerobotan, beberapa pemilik tanah yang berada di lokasi tersebut belum dibayarkan tanahnya.

“Tapi kok bisa yah tanah yang belum jelas status kepemilikannya, sudah dapat dikeluarkan dokumen perizinan pembangunan seperti, izin prinsip dan dukumen lainnya dari pihak Kecamatan dan Desa,”ujarnya

Selain itu lanjut dia, berdasarkan pengakuan dari ibu Hany Handayani ketika ditemuinya di rutan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, ibu Hany mengaku sudah memberikan uang muka atau tanda jadi untuk pembayaran tanah ke Lurah Buni Bakti, Sidi Sumardi.

“Namun uang tersebut tidak seluruhnya diterima pemilik lahan, hanya 3 saja yang saya ketahui diberikan DP atau tanda jadi. Akan tetapi lahannya telah dikuasai dan dibangun oleh pengembang perumahan Firdaus Garden City,”jelasnya

Suhermin menambahkan, disini saya menduga ada kerjasama oknum Pemerintahan seperti, Kecamatan dan oknum Desa yang mencari keuntungan dari pembangunan perumahan tersebut.

“Bagaimana bisa rekomendasi perizinan dan dokumen lainnya didapat dengan mudah,  tanpa mengikuti prosedur yang jelas. Bukti kepemilikannya saja belum jelas, kok sudah dikeluarkan rekomendasinya dari Kecamatan,”terangnya.

Menanggapi hal itu, ketika dihubungi jabarpublisher.com terkait informasi penahanan Direksi PT SBN Hany Handayani di Pokda Metro Jaya. Komisaris Polisi (Kompol) Ipik Gandamanah S.H., M.S.I  (Fal) salah satu penyidik yang melakukan penyidikan perkara tersebut membenarkan adanya penahan terhadap saudari Hany Handayani, pada 29 Maret lalu, atas dugaan tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ya benar saudari Hany Handayani telah kami lakukan penahanan pada 29 Maret 2019, atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, penahan dilakukan guna pengembangan lebih lanjut,”ungkap Kompol Ipik Gandamanah kepada jabarpublisher.com (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*