JAKARTA – Dugaan adanya permainan dalam aturan Zonasi jarak yang dilakukan oleh beberapa oknum Sekolah, di wilayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Sejumlah SMP Negeri Kecamatan Babelan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, serta adanya indikasi pemalsuan dokumen alamat siswa. Hal itu mengakibatkan sejumlah siswa harus putus sekolah.
Seperti yang dikatakan Nofal. Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), menyesalkan tindakan oknum sekolah yang terkesan memanfataatkan jabatan, tanpa memikirkan dampak dan akibatnya.
“Hari ini Jumat (2/7/2019) kami melaporkan sejumlah Kepala Sekolah SMP Negeri di wilayah Kecamatan Babelan, pelaporan kami lakukan atas dasar temuan dan indikasi kejanggalan sistem penerimaan peserta didik baru, tahun ajaran 2019-2020,” ungkap Nofal Ketua umum LSM LIAR di Polda Metro Jaya Jumat 2/7/2019.
Dirinya menegaskan, pelaporan tersebut dilakukan karena melihat adanya permainan yang dilakukan sejumlah oknum, hingga mengakibatkan sejumlah siswa tidak dapat melanjutkan sekolahnya ke jenjang SMP Negeri lantaran ulah oknum sekolah yang mempermainkan aturan Zonasi jarak. Hal ini dapat menciderai citra dunia pendidikan khususnya wilayah Kabupaten Bekasi.
Ada beberapa data siswa yang diterima di SMP Negeri 1 Babelan, namun namanya tidak terdaftar baik di daftar akhir siswa yang diterima, maupun di daftar gugus/kelas.
“Beberapa nama siswa yang kami duga dirubah alamatnya oleh pihak sekolah diantara, Adinda Syifa Aulia, Nasrulloh, Lintang Novita Angraini, Reihan Adhina Restu dan Aprilzha Prizma Andarian serta ada beberapa nama lain yang memang diketahui alamatnya diluar Zonasi jarak,” jelasnya seraya mengatakan masih banyak bukti kecurangan yang kami punya saat PPDB di SMPN Babelan.
Dirinya menjelaskan, beberapa bukti telah disampaikan pihaknya ke SPKT Polda Metro Jaya, dan untuk tindaklanjut kasus tersebut pihaknya diminta segera melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya. (Red)